SEMARANG, Kabarjateng.id – BPK RI memulai audit dalam kegiatan entry meeting di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah.
Dengan tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Senin (2/2/2026).
Hadir pada kegiatan dari Aula Kanwil BPN Jawa Tengah itu, para Kepala Kantor Pertanahan seluruh kabupaten/kota wilayah provinsi.
Entry meeting menandai mulainya rangkaian pemeriksaan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan kementerian.
BPK RI memulai audit itu sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Saat pemeriksaan, BPK RI memberikan penilaian profesional tentang kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan lingkungan ATR/BPN.
Untuk Jawa Tengah, pemeriksaan fokus pada lima satuan kerja selama lima hari, mulai 2 hingga 6 Februari 2026.
Tim auditor akan mengkaji sejumlah aspek penting, yakni kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kemudian kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan regulasi, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) masing-masing satker.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, menyampaikan komitmen penuh mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja menyiapkan dokumen pendukung secara tertib, akurat, serta penuh tanggung jawab.
Menurutnya, audit ini menjadi momentum evaluasi bersama guna memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan profesional.
Lampri juga menilai pemeriksaan oleh BPK merupakan langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Selain itu, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setelah entry meeting selesai, agenda dilanjutkan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja oleh Kepala Bagian Tata Usaha bersama para Kepala Bidang Kanwil BPN Jawa Tengah kepada seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi organisasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan pertanahan kepada masyarakat di daerah.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.