JAKARTA, Kabarjateng.id – Korlantas Polri menggelar pengawasan lalu lintas jalanan Semarang melalui program ETLE Drone Patrol Presisi sebagai bagian transformasi penegakan hukum lewat teknologi.
Langkah ini memiliki tujuan menekan pelanggaran, meningkatkan keselamatan pengemudi, serta memberi sistem penindakan transparan dan objektif.
Dilansir dari Humas Polri, Sabtu (7/2), operasi ETLE Drone fokus pada sejumlah titik strategis wilayah Semarang, antara lain Simpang Lima, Lawang Sewu, Akademi Kepolisian (Akpol), serta Satlantas Ungaran.
Penentuan lokasi atas analisis kepadatan arus kendaraan, karakteristik lalu lintas, serta potensi pelanggaran dengan resiko tinggi keselamatan pengguna jalan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan penerapan ETLE Drone merupakan langkah strategis modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
“Penerapan ETLE basis drone adalah langkah strategis akselerasi transformasi penegakan lalu lintas modern, objektif, dan adil,” ujarnya.
Ia menambahkan teknologi drone memungkinkan pengawasan secara lebih luas, presisi, tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalanan Semarang.
“Pemanfaatan drone membuat pengawasan efektif tanpa harus menghentikan kendaraan,” kata Agus.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menambahkan bahwa fokus utama ETLE Drone Semarang bagi pelanggar melawan arah.
“Pelanggar melawan arah masih sering terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi,” ujarnya.
Menurut Faizal, pelanggaran itu berpotensi memicu kecelakaan frontal hingga konsekuensi fatal dari ruas jalan perkotaan padat dan dinamis.
“Ini adalah pelanggaran serius berdampak langsung bagi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan setiap proses pelanggaran melalui ETLE Drone yakni secara elektronik melalui sistem ETLE nasional.
“Seluruh pelanggaran tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Faizal.
Brigjen Pol Faizal mengingatkan bahwa pelanggaran melawan arah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar dapat sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” ujarnya.
Keabsahan Data
Sementara pelaksanaan teknis ETLE Drone Patrol Presisi Semarang berada pada pengawasan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Ia memastikan kesiapan personel, optimalisasi penggunaan drone, serta keabsahan data hasil ETLE Drone sebagai dasar penindakan hukum.
“Kami memastikan seluruh perangkat drone berfungsi optimal, data valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dwi Sumrahadi.
Ia menambahkan bahwa penindakan pelanggar melawan arah tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
“Penindakan ini juga bagian dari pembinaan agar masyarakat semakin disiplin dan patuh kepada aturan lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Dwi, pendekatan preemtif hingga preventif menjadi dasar melayani dalam kebersamaan atau partnership in service dalam penegakan hukum.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, khususnya jalanan Semarang,” katanya.
Melalui intensifikasi ETLE Drone, Korlantas Polri mempunyai harapan bahwa tingkat kepatuhan pengguna jalan dapat meningkat serta angka kecelakaan lalu lintas menurun.
Program ETLE Drone juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, yakni mewujudkan sistem transportasi aman, tertib, dan konsisten.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.