Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI, Pasien Cuci Darah Terancam Kehilangan Layanan

badge-check


					Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI, Pasien Cuci Darah Terancam Kehilangan Layanan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menanggapi laporan masyarakat terkait sejumlah pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kesulitan menjalani layanan hemodialisis.

Permasalahan tersebut muncul setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi pasien yang membutuhkan tindakan cuci darah secara rutin dan berkelanjutan.

Gangguan akses layanan kesehatan berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan dan kualitas hidup para pasien.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Menurutnya, pelayanan publik di sektor kesehatan harus memberikan perlindungan ekstra bagi warga yang memiliki ketergantungan pada layanan medis tertentu.

Ia mendorong agar penyelenggara layanan membuka mekanisme penanganan yang cepat dan responsif, termasuk penyediaan posko pengaduan khusus bagi peserta BPJS yang mengalami penonaktifan kepesertaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses reaktivasi dapat segera dilakukan dan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Selain itu, Ombudsman Jawa Tengah juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan informasi dan pengaduan melalui berbagai kanal, baik di kantor layanan, Mal Pelayanan Publik, maupun media pengaduan lainnya.

Tujuannya agar masyarakat terdampak memperoleh kepastian dan solusi secara cepat.

Pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota turut didorong untuk aktif melakukan pendataan warga yang mengalami kendala serupa.

Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta tenaga pendamping kesejahteraan sosial diharapkan dapat berperan langsung dalam menerima laporan serta memastikan proses verifikasi berjalan akurat dan adil.

Menurut Farida, verifikasi data penerima bantuan harus dilakukan secara teliti agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan.

Jika ditemukan ketidaktepatan sasaran, perbaikan data perlu segera dilakukan tanpa menghambat akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Masyarakat yang merasa mengalami dugaan maladministrasi juga diimbau untuk berkonsultasi atau melaporkan permasalahan pelayanan publik kepada Ombudsman Jateng melalui saluran pengaduan resmi di nomor 0811-9983-737.

 

Editor: Mualim

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

FH Untag Semarang Teguhkan Pancasila sebagai Landasan Etika di Tengah Perkembangan Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Jateng Petakan Anak Putus Sekolah dan Wilayah Minim Akses Pendidikan di Kawasan Pegunungan

4 Juni 2026 - 17:30 WIB

BPD Didorong Perluas Akses Modal UMKM untuk Perkuat Perekonomian Daerah

4 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sinergi Pengusaha dan Buruh Jadi Modal Jateng Hadapi Gejolak Ekonomi Global

4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo di Donohudan

4 Juni 2026 - 09:24 WIB

Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026, Edukasi dan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

4 Juni 2026 - 07:12 WIB

Trending di KABAR JATENG