Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 6 Feb 2026 13:44 WIB

Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI, Pasien Cuci Darah Terancam Kehilangan Layanan


					Ombudsman Jateng Soroti Penonaktifan Mendadak BPJS PBI, Pasien Cuci Darah Terancam Kehilangan Layanan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menanggapi laporan masyarakat terkait sejumlah pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang kesulitan menjalani layanan hemodialisis.

Permasalahan tersebut muncul setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi pasien yang membutuhkan tindakan cuci darah secara rutin dan berkelanjutan.

Gangguan akses layanan kesehatan berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan dan kualitas hidup para pasien.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Menurutnya, pelayanan publik di sektor kesehatan harus memberikan perlindungan ekstra bagi warga yang memiliki ketergantungan pada layanan medis tertentu.

Ia mendorong agar penyelenggara layanan membuka mekanisme penanganan yang cepat dan responsif, termasuk penyediaan posko pengaduan khusus bagi peserta BPJS yang mengalami penonaktifan kepesertaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses reaktivasi dapat segera dilakukan dan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Selain itu, Ombudsman Jawa Tengah juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan informasi dan pengaduan melalui berbagai kanal, baik di kantor layanan, Mal Pelayanan Publik, maupun media pengaduan lainnya.

Tujuannya agar masyarakat terdampak memperoleh kepastian dan solusi secara cepat.

Pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota turut didorong untuk aktif melakukan pendataan warga yang mengalami kendala serupa.

Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta tenaga pendamping kesejahteraan sosial diharapkan dapat berperan langsung dalam menerima laporan serta memastikan proses verifikasi berjalan akurat dan adil.

Menurut Farida, verifikasi data penerima bantuan harus dilakukan secara teliti agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan.

Jika ditemukan ketidaktepatan sasaran, perbaikan data perlu segera dilakukan tanpa menghambat akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Masyarakat yang merasa mengalami dugaan maladministrasi juga diimbau untuk berkonsultasi atau melaporkan permasalahan pelayanan publik kepada Ombudsman Jateng melalui saluran pengaduan resmi di nomor 0811-9983-737.

 

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di KABAR JATENG