SRAGEN, Kabarjateng.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono setelah melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan bahu.
Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Dari hasil operasi tersebut, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial P alias Pithik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini dipicu oleh motif pribadi pelaku utama, Agus Setiawan alias Siwil, yang mengaku sakit hati setelah mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban, Toriki Salam (20), warga Kecamatan Gesi.
Pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak datang ke rumah pelaku utama di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.
Namun setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku secara bergantian.
Korban mengalami berbagai luka akibat tindakan kekerasan tersebut, di antaranya memar pada bahu kanan, retak tulang bahu kiri, luka robek di pelipis mata kiri sepanjang kurang lebih tiga sentimeter, serta memar di bagian dahi, hidung, dan bawah mata.
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Gesi sebelum akhirnya dirujuk ke RS Sarila Husada Sragen untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen kepala dan punggung.
Enam pelaku yang telah diamankan masing-masing Agus Setiawan alias Siwil, Riki Korniawan, Prandiawan, Muhaimin Fachturrohhim, serta I.A.S (16), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helm warna putih merek Cargloss yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Sragen pada November 2025.
Sementara pelaku lainnya mengaku ikut melakukan kekerasan karena ajakan dan perintah pelaku utama.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
AKP Mujiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan serta meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan penanganan hukum kepada aparat berwenang. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.