Menu

Mode Gelap
 

Kabar Sragen

Kades Gawan Dukung Penuh Program MBG, Warga Diminta Jangan Mudah Terjebak Soal Isu Rekrutmen Asumsi Sepihak 

badge-check


					Kades Gawan Dukung Penuh Program MBG, Warga Diminta Jangan Mudah Terjebak Soal Isu Rekrutmen Asumsi Sepihak  Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif strategis pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan pada 2025 untuk meningkatkan kesehatan, menekan stunting, dan memperkuat SDM.

Mengenai soal isu rekrutmen tenaga kerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, belakangan ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan karena merasa tidak terakomodasi dalam proses penerimaan tenaga dapur MBG yang beroperasi di wilayah desa tersebut dan beginilah yang disampaikan Kades Sutrisna setelah awak Media KABARJATENG.ID hadir di kantor Desa Gawan, Kamis (29/01/26)

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Gawan Sutrisno, memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan sosial di lingkungan desa.

Sutrisno menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang diterima atau tidak dalam rekrutmen tenaga kerja MBG. Pemerintah desa, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator dengan menerima titipan berkas lamaran dari warga, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan yayasan pengelola program.

“Saya hanya dititipi lamaran. Yang menentukan diterima atau tidak itu yayasan. Yang di butuhkan 35 orang tapi pelamar 100 lebih. Kalau memang kepala desa yang menentukan, sudah pasti warga lokal yang saya utamakan,” jelasnya saat ditemui.

Lalu ia juga menampik anggapan bahwa pemerintah desa sengaja mengabaikan warga setempat. Menurutnya, semua berkas lamaran warga telah disampaikan tanpa ada pembedaan, baik warga Desa Gawan maupun pelamar dari luar daerah.

Terkait isu dapur MBG yang disebut-sebut dikelola pihak luar daerah, Kepala Desa Gawan menyebut bahwa penunjukan pengelola merupakan kewenangan penyelenggara program, bukan pemerintah desa. Desa tidak terlibat dalam kontrak maupun manajemen operasional dapur.

Kades, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa mengetahui mekanisme program secara utuh.

Menurutnya, kesalahpahaman informasi berpotensi memicu kecemburuan sosial yang justru merugikan semua pihak.

Dalam konteks ini, narasi yang berkembang di masyarakat dinilai mengandung logical fallacy jenis false cause dan hasty generalization, yakni menarik kesimpulan bahwa kepala desa atau pemerintah desa menjadi penyebab tidak diterimanya pelamar lokal, tanpa bukti kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, anggapan bahwa keberadaan pihak luar otomatis merugikan warga desa juga dapat dikategorikan sebagai appeal to emotion, karena lebih didorong oleh kekecewaan emosional daripada data dan mekanisme resmi program.

Pemerintah desa berharap pihak yayasan pengelola MBG ke depan dapat lebih terbuka dalam menyampaikan mekanisme rekrutmen dan kriteria penerimaan tenaga kerja, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Program MBG ini tujuannya baik, untuk gizi anak-anak. Jangan sampai niat baik ini rusak hanya karena miskomunikasi dan asumsi yang tidak utuh,” pungkas Kepala Desa Gawan. (Sriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gotong Royong Ibu-Ibu dan Satgas TMMD Jadi Kekuatan Percepat Pembangunan Jalan Desa

3 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Kapolres Kudus Pimpin Upacara Perdana, Aiptu Bambang Rahayu Siswanto Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

3 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Meriah! Karnaval Kabumi Desa Bringin Jepara Angkat Budaya dan Potensi Hasil Bumi

2 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 Purworejo Percepat Penyelesaian 10 Unit RTLH

2 Agustus 2026 - 21:51 WIB

AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Nahkodai Polres Semarang, Estafet Kepemimpinan Diwarnai Farewell Parade

2 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Babinsa Potronayan Dorong Semangat Petani Jalani MT III, Yakin Panen Tetap Maksimal di Musim Kemarau

2 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Trending di Daerah