SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan kebijakan komprehensif untuk melindungi lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional pada 2026.
Strategi itu mencakup pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya, hingga penerapan sanksi tegas, termasuk pidana, terhadap praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan.
Jawa Tengah menargetkan mampu memproduksi padi hingga 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026.
Angka ini meningkat signifikan dalam capaian produksi pada 2025 yang berada pada kisaran 9,4 juta ton GKG.
Selain padi, produksi jagung juga naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Potensi sangat Besar
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menegaskan bahwa provinsinya memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Pada 2025, Jawa Tengah menempati peringkat tiga besar nasional dalam produksi padi.
“Potensi kita sangat besar, tetapi tantangannya juga tidak kecil. Karena itu, tahun 2026 kami menyiapkan langkah yang lebih agresif dan terukur,” ujar Defransisco, Sabtu (24/1/2026).
Upaya peningkatan produksi fokus pada pemulihan produktivitas lahah sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati.
Daerah-daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, menjadi sasaran utama pendampingan.
Selain itu, indeks pertanaman juga minimal dua kali tanam dalam setahun.
Pemprov Jawa Tengah turut memperkuat sinkronisasi data produksi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan sistem irigasi melalui kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Hal itu untuk meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Penyusutan Lahan Sawah jadi Tantangan
Namun demikian, Defransisco mengakui bahwa penyusutan lahan sawah masih menjadi tantangan paling krusial.
Dalam catatan pemerintah provinsi, selama periode 2019–2024 Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare lahan sawah. Angka itu tambah sekitar 17 ribu hektare pada 2025.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Produksi sulit meningkat jika lahan terus menyusut,” tegasnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif secara seimbang.
Insentif kepada petani yang konsisten mempertahankan sawah produktif, salah satunya melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Sebaliknya, pengalihfungsian lahan pertanian yang tidak sesuai ketentuan akan ada kenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, alih fungsi sawah beririgasi teknis wajib menyediakan lahan pengganti dengan luasan tiga kali lipat.
“Kalau tidak beralih fungsi, harus ada penghargaan. Tetapi jika tanpa izin tim tata ruang, maka akan ada sanksi tegas,” jelas Defransisco.
Ia menambahkan, sejumlah daerah pada Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan PBB nol rupiah bagi lahan sawah.
Kebijakan ini semakin kuat dengan regulasi pidana sebagai efek jera bagi pelanggar.
Komitmen perlindungan lahan pertanian ini juga ada perjanjian secara tertulis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
“Pak Gubernur sudah menegaskan agar tidak ada kompromi dalam urusan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan sangat serius,” katanya.
Dorong Regenerasi Petani
Selain fokus pada perlindungan lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong regenerasi petani dengan melibatkan petani milenial dan generasi Z.
Dukungan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema perlindungan usaha tani.
“Kami ingin petani semakin optimistis. Pertanian memiliki masa depan dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkas Defransisco. (di)






