Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Sampah Menggunung dan Bau Menyengat, Warga Muktiharjo Kidul Desak Penataan Total TPS

badge-check


					Sejumlah warga sedang memilah sampah di TPS Muktiharjo Kidul. (Foto: Kabarjateng.id) Perbesar

Sejumlah warga sedang memilah sampah di TPS Muktiharjo Kidul. (Foto: Kabarjateng.id)

SEMARANG, Kabarjateng.id – Warga RW 8 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, mengeluhkan kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah mereka yang dipenuhi tumpukan sampah selama berhari-hari.

Selain menimbulkan bau menyengat, kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena tidak adanya pengaturan jam operasional, sehingga aktivitas pembuangan berlangsung bebas tanpa pengawasan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Muktiharjo Kidul, Muhammad Muslim, menyebut persoalan ini bukan kejadian baru.

Menurutnya, penumpukan sampah di TPS tersebut telah berulang kali terjadi selama bertahun-tahun, namun penanganannya selalu bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.

“Ketika hujan turun dan banjir terjadi, sampah dari TPS langsung terbawa ke sungai. Ironisnya, warga yang justru sering disalahkan seolah-olah membuang sampah ke sungai, padahal sumbernya jelas dari TPS yang dibiarkan menumpuk,” ujar Muslim di lokasi TPS, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, warga meminta Pemerintah Kota Semarang untuk menyediakan TPS yang benar-benar layak dan tertib, bukan sekadar lokasi penumpukan yang berubah fungsi menyerupai tempat pembuangan akhir.

Muslim juga mendesak adanya pendataan menyeluruh terhadap pengangkut dan sumber sampah, termasuk tukang becak sampah serta armada dari luar wilayah.

“Kami minta ketegasan terhadap rekanan pengelola sampah. Jangan ada pembiaran. Kalau aturannya jelas, semua pihak harus patuh,” tegasnya.

Kekhawatiran warga juga bertambah dengan munculnya sejumlah kasus gangguan kesehatan di sekitar TPS, meskipun hingga kini belum ada kajian medis yang memastikan keterkaitan langsung.

Namun demikian, kondisi lingkungan yang tidak sehat dinilai berpotensi memperbesar risiko penyakit.

Hal senada disampaikan Ketua RW 1 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Totok. Ia menegaskan kesiapan warga untuk terlibat aktif dalam pengawasan, asalkan pemerintah menegakkan aturan secara konsisten.

“Kami tidak ingin TPS ini terus menjadi sumber masalah. Warga siap menjaga jika aturannya ditegakkan,” katanya.

Anggie Ardhitya bersama jajarannya saat meninjau TPS Muktiharjo Kidul, Senin (12/1/2026). Foto: Kabarjateng.id

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Anggie Ardhitya, SH, menjelaskan bahwa TPS Muktiharjo Kidul hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara dan sejak awal diperuntukkan bagi dua wilayah, yakni Muktiharjo Kidul dan Tlogosari Kulon.

Namun dalam praktiknya, lemahnya pengawasan membuat TPS tersebut dimanfaatkan oleh armada dari wilayah lain, termasuk dari kawasan tengah Kota Semarang.

“Aturannya jelas, TPS ini hanya boleh dilayani armada roda tiga. Tapi di lapangan masih banyak kendaraan roda empat bahkan pickup dari luar wilayah yang masuk dan membuang sampah di sini,” ungkap Anggie saat meninjau lokasi.

Sebagai langkah konkret, DLH berencana melakukan pembenahan menyeluruh, baik secara fisik maupun sistem pengelolaan.

Langkah awal yang akan dilakukan meliputi penataan fisik TPS, rencana pemasangan pagar, pembatasan wilayah layanan, penertiban jam operasional, serta pendataan pengangkut dan sumber sampah.

“TPS Muktiharjo Kidul hanya untuk dua wilayah. Jika masih ada pembuangan dari luar, warga sudah menyatakan siap ikut mengawasi dan menegur,” tegasnya.

Anggie juga menekankan bahwa saat ini telah ada Peraturan Wali Kota yang mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah.

Melalui regulasi tersebut, kecamatan dan kelurahan memiliki kewajiban melakukan pemantauan, pengawasan, dan koordinasi pengelolaan TPS di wilayah masing-masing, dengan DLH berperan sebagai pendamping.

Terkait status lahan, Anggie menjelaskan bahwa TPS berdiri di atas tanah bengkok yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan wilayah setempat.

Aspek ini akan menjadi bahan evaluasi lanjutan, terutama menyangkut pola koordinasi pengelolaan sebelumnya.

Dengan penataan ulang TPS Muktiharjo Kidul, DLH berharap ke depan tercipta pengelolaan sampah yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mengembalikan kenyamanan warga yang selama ini terdampak langsung akibat penumpukan sampah.

 

Editor: Mualim

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026 Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Prestasi di Era Digital

13 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polres Kudus Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026, Warga Nikmati Pertandingan Gratis Bersama Polisi

13 Juni 2026 - 11:21 WIB

SPPG Diminta Serap Hasil Peternak Lokal, Pemprov Jateng Perkuat Rantai Pasok MBG

13 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Keling, Dua Pria Diamankan

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gandeng KPK, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pertambangan

12 Juni 2026 - 15:24 WIB

Trending di KABAR JATENG