SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang dinilai merugikan petani lokal serta mengancam ketahanan pangan nasional.
Komitmen tersebut disampaikan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng saat mendampingi Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam peninjauan barang bukti bawang bombay ilegal di kawasan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan ribuan karung bawang bombay tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan enam truk fuso.
Komoditas ilegal tersebut diketahui tiba di Semarang menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Total bawang bombay yang diamankan mencapai 6.172 karung atau setara 123 ton.
“Penyidikan masih terus kami lakukan. Sejauh ini, enam orang sopir truk telah dimintai keterangan dan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto kepada awak media.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menelusuri asal barang, kelengkapan dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
Dalam prosesnya, Polda Jateng menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai, guna memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif.
“Barang bukti sementara diamankan di gudang penyimpanan. Karena bawang termasuk komoditas mudah rusak dan berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan, pemusnahan akan dilakukan setelah adanya penetapan hukum dari pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor, melibatkan unsur TNI, Polri, serta Karantina Pertanian.
“Jumlahnya memang 123 ton, tetapi yang jauh lebih berbahaya adalah potensi penyakit yang bisa terbawa. Dalam konteks pertanian, satu ton atau seribu ton sama bahayanya jika mengandung patogen asing. Ini harus ditindak tegas dan diusut sampai ke akar,” tegas Menteri Amran.
Ia menekankan bahwa bawang bombay ilegal berpotensi membawa bakteri dan jamur berbahaya yang belum tentu ada di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pertanian dan produksi pangan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa institusinya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.
“Polda Jateng berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional dan transparan. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara,” pungkasnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.