BANYUMAS, Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat psikotropika yang diduga kuat akan diedarkan.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.140 butir obat psikotropika yang dikuasai tanpa izin,” ungkap Kompol Willy Budiyanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/1/2026).
Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran psikotropika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami terus mendalami asal-usul barang bukti dan membuka peluang adanya jaringan lain, baik sebagai pemasok maupun bagian dari rantai peredaran psikotropika,” jelasnya.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika secara tegas dan profesional.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.