Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas · 6 Jan 2026 15:43 WIB

Amankan 3.140 Butir Psikotropika, Satresnarkoba Polresta Banyumas Selidiki Dugaan Jaringan Lebih Luas


					Amankan 3.140 Butir Psikotropika, Satresnarkoba Polresta Banyumas Selidiki Dugaan Jaringan Lebih Luas Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat psikotropika yang diduga kuat akan diedarkan.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.140 butir obat psikotropika yang dikuasai tanpa izin,” ungkap Kompol Willy Budiyanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/1/2026).

Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran psikotropika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami terus mendalami asal-usul barang bukti dan membuka peluang adanya jaringan lain, baik sebagai pemasok maupun bagian dari rantai peredaran psikotropika,” jelasnya.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika secara tegas dan profesional.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di KABAR JATENG