JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui percepatan penanganan aspek pertanahan serta penyesuaian tata ruang agar lokasi Huntap dapat segera digunakan dan legalitas tanahnya terjamin.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Minggu (28/12/2025) menyampaikan bahwa kementeriannya berperan penting dalam penyediaan data dan informasi pertanahan.
Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan menuntaskan proses pengadaan tanah.
“Kami memastikan agar lahan yang diusulkan untuk pembangunan Huntap memiliki kepastian hukum dan bebas dari sengketa. Selain itu, lokasi yang dipilih harus layak dari sisi teknis dan sosial,” kata Ossy Dermawan.
Ia menambahkan, terdapat beberapa kriteria penting sebelum lahan digunakan, yakni tanah berstatus clean and clear, tidak memiliki potensi risiko bencana, berada dekat dengan sarana kehidupan masyarakat seperti sekolah dan lahan pekerjaan, serta memiliki aksesibilitas logistik yang memadai.
Untuk mempercepat langkah tersebut, pihaknya telah meminta Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatra Barat, dan Aceh agar aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Menurutnya, kolaborasi intensif menjadi kunci agar pengadaan lahan dapat terselesaikan lebih cepat dan pembangunan Huntap tidak terhambat.
Di sisi lain, aspek tata ruang juga menjadi fokus perhatian. Wamen Ossy menyampaikan bahwa terdapat sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus tanah PTPN dan diperuntukkan sebagai perkebunan atau kawasan pertanian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tata ruang menjadi zona permukiman.
Upaya tersebut memastikan rencana pembangunan tidak berbenturan dengan aturan penataan ruang.
Selain menyiapkan lahan, jaminan status hukum bagi penerima Huntap juga menjadi perhatian.
Wamen Ossy menegaskan bahwa kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat penerima manfaat serta mempermudah proses legalisasi tanah.
Ia menyebut, mekanisme pemberian hak atas tanah akan menyesuaikan kebijakan daerah, apakah langsung berupa Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah.
“Yang terpenting adalah seluruh proses dan status penguasaan lahan dipastikan sejak awal sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tutup Ossy.
Rapat koordinasi percepatan pembangunan Huntap ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pimpinan kementerian/lembaga terkait, serta kepala daerah dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.






