Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Saat FWA Diterapkan

badge-check


					Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Saat FWA Diterapkan Perbesar

JAKARTA – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan lancar.

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) rencananya diterapkan mulai 29 hingga 31 Desember 2025 sebagai penyesuaian sistem kerja menjelang penghujung tahun.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan FWA diserahkan kepada masing-masing kementerian atau lembaga untuk menyesuaikan mekanisme dan teknis penerapannya.

Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat.

“Walaupun sistem kerja fleksibel diberlakukan, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh layanan penting, terutama yang bersifat langsung kepada masyarakat, tetap harus berjalan,” ujar Dalu saat ditemui di kantor ATR/BPN, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat edaran internal yang menjadi pedoman pelaksanaan FWA bagi jajaran pegawai.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa layanan front office tetap wajib bertugas di kantor secara langsung (on-site), antara lain petugas loket, penerima dan penerima berkas, layanan informasi, serta unit yang menangani pengaduan masyarakat.

“Fokus utama tetap pada kualitas layanan di Kantor Pertanahan. Petugas loket, bagian yuridis dan fisik, administrasi, hingga pengaduan harus tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada perubahan untuk layanan dasar,” ujarnya menegaskan.

Pembagian jadwal FWA akan ditentukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja secara selektif dan mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Para pegawai yang mengikuti sistem fleksibel tetap diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja, domisili tempat bekerja yang disetujui, serta melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi e-Office ATR/BPN.

Selain menjaga kehadiran dan ritme kerja, pimpinan unit kerja juga diminta tetap melakukan pengawasan menyeluruh terhadap capaian kinerja organisasi.

Seluruh pertanyaan, aduan, maupun konsultasi yang masuk melalui kanal komunikasi daring Kementerian ATR/BPN diharapkan tetap memperoleh respons cepat dan profesional.
Dengan penerapan FWA yang tetap mengedepankan kualitas kerja,

Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dan tata ruang menjelang pergantian tahun tetap berlangsung efektif tanpa mengurangi kenyamanan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Rayakan Maulid Nabi, Mahasiswa KKN Ajak Generasi Muda Berprestasi Lewat Festival Pendidikan dan Keagamaan

30 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Hari Kedua GBF 2026 Dipadati Ribuan Pengunjung, Wahana Hiburan dan Produk Lokal Jadi Magnet

30 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Dieng Culture Festival 2026 Hadirkan Harmoni Tradisi, Seni dan Pariwisata

30 Agustus 2026 - 08:42 WIB

PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Sampaikan Aspirasi, Kapolres Sragen Minta Maaf dan Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Ruwatan dan Bersih Desa Pruwatan Meriah, Wayang Kulit “Semar Semoro” Tutup Pentas Seni Budaya

29 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Minta Pejabat Baru Perkuat Koordinasi dan Integritas

29 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Trending di Daerah