Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 29 Des 2025 15:06 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Saat FWA Diterapkan


					Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Saat FWA Diterapkan Perbesar

JAKARTA – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan lancar.

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) rencananya diterapkan mulai 29 hingga 31 Desember 2025 sebagai penyesuaian sistem kerja menjelang penghujung tahun.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan FWA diserahkan kepada masing-masing kementerian atau lembaga untuk menyesuaikan mekanisme dan teknis penerapannya.

Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat.

“Walaupun sistem kerja fleksibel diberlakukan, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh layanan penting, terutama yang bersifat langsung kepada masyarakat, tetap harus berjalan,” ujar Dalu saat ditemui di kantor ATR/BPN, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat edaran internal yang menjadi pedoman pelaksanaan FWA bagi jajaran pegawai.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa layanan front office tetap wajib bertugas di kantor secara langsung (on-site), antara lain petugas loket, penerima dan penerima berkas, layanan informasi, serta unit yang menangani pengaduan masyarakat.

“Fokus utama tetap pada kualitas layanan di Kantor Pertanahan. Petugas loket, bagian yuridis dan fisik, administrasi, hingga pengaduan harus tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada perubahan untuk layanan dasar,” ujarnya menegaskan.

Pembagian jadwal FWA akan ditentukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja secara selektif dan mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Para pegawai yang mengikuti sistem fleksibel tetap diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja, domisili tempat bekerja yang disetujui, serta melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi e-Office ATR/BPN.

Selain menjaga kehadiran dan ritme kerja, pimpinan unit kerja juga diminta tetap melakukan pengawasan menyeluruh terhadap capaian kinerja organisasi.

Seluruh pertanyaan, aduan, maupun konsultasi yang masuk melalui kanal komunikasi daring Kementerian ATR/BPN diharapkan tetap memperoleh respons cepat dan profesional.
Dengan penerapan FWA yang tetap mengedepankan kualitas kerja,

Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dan tata ruang menjelang pergantian tahun tetap berlangsung efektif tanpa mengurangi kenyamanan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Satu Aplikasi untuk Semua Urusan, Warga Semarang Kini Nikmati 20 Layanan Publik Lebih Mudah

6 Mei 2026 - 20:22 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Cek Kesiapan Yon TP dan Brigif 43/Muria, Prajurit Diminta Selalu Siap Tempur

6 Mei 2026 - 19:59 WIB

Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

6 Mei 2026 - 18:19 WIB

Silaturahmi Danrem 073/Makutarama Perkuat Sinergi dengan Media, LSM, dan Ormas di Jepara

6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian di Gereja, Pelaku Gondol Alat Musik dan Elektronik

6 Mei 2026 - 16:58 WIB

Jawa Tengah Pertama di Indonesia, Pendidikan Koperasi Masuk Sekolah Sejak SD

6 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di KABAR JATENG