Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak · 28 Des 2025 10:32 WIB

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Flyover Mranggen, Pagar Nusa Imbau Anggota Jaga Kondusivitas


					Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Flyover Mranggen, Pagar Nusa Imbau Anggota Jaga Kondusivitas Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, pada Jumat dini hari (26/12/2025).

Insiden tersebut menimbulkan perhatian masyarakat karena korban sempat ditemukan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menerangkan bahwa kronologi dimulai saat pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan di sekitar Pasar Ganefo.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Mranggen segera menuju lokasi. Sesampainya di TKP, petugas mendapati seorang remaja tidak sadarkan diri tergeletak di area jembatan.

Melihat kondisi korban yang buruk, petugas langsung mengevakuasinya ke RS Pelita Anugrah Mranggen.

Korban sempat mendapatkan tindakan medis darurat dan dinyatakan masih hidup, namun tidak berselang lama pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Setelah memastikan kondisi korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan olah TKP, meminta keterangan beberapa saksi, serta mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, tim opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.

Mereka masing-masing berinisial WS (28) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan; MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta seorang ABH berinisial HNA (17) warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku kini dijerat tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Iptu Anggah turut mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

Ia mengingatkan pentingnya memastikan remaja tetap berada di rumah setelah pukul 21.00 WIB serta membangun komunikasi agar mereka tidak terjerumus dalam perilaku negatif seperti geng motor, balap liar, maupun penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Rahmat Budiarto, menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat dan profesional yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Demak, Kota Semarang, dan sekitarnya diminta menjaga ketenangan dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama guna menciptakan suasana daerah yang tetap kondusif. (di)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Polri