SEMARANG, Kabarjateng.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah memperkuat peran dalam meningkatkan literasi media untuk generasi muda lewat program Goes To Campus.
Dalam hal ini penguatan itu melalui program KPID Goes to School, dalam format KPID Goes to Campus.
Kali ini, kegiatan masuk ke Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dengan mengusung tema “Cakap Bermedia, Kritis, dan Berani Bersuara”.
Pelaksanaan KPID Goes to Campus lingkungan Unwahas menjadi ruang dialog strategis antara KPID dan civitas akademika.
Dengan tujuan merespons dinamika media penyiaran dan media digital yang berkembang sangat pesat.
Melalui KPID Goes to School, mahasiswa Unwahas juga dapat memahami peran mereka sebagai bagian dari masyarakat.
Yakni, memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengawasi isi siaran.
Kegiatan KPID Goes to School Unwahas mengundang ratusan mahasiswa.
Khususnya Fakultas Hukum Unwahas, yang memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual muda.
Harapannya, mahasiswa Unwahas juga mampu menjadi garda depan menjaga kualitas ruang publik dari maraknya disinformasi, hoaks, ujaran kebencian.
Khususnya, konten siaran yang tidak sesuai dengan norma hukum dan etika penyiaran.
Membangun Masyarakat Cerdas
Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah melalui Koordinator Bidang Kelembagaan, Hendrik Hutabarat, SE, menegaskan bahwa literasi media merupakan fondasi penting.
Utamanya dalam membangun masyarakat yang cerdas dan memiliki tanggung jawab.
Menurutnya, KPID Goes to Campus bukan sekadar kegiatan sosialisasi.
Akan tetapi upaya untuk membangun kesadaran kritis generasi muda atau mahasiswa Unwahas.
“Literasi media bukan hanya soal kemampuan mengakses informasi, tetapi memahami, menganalisis, mengevaluasi, hingga merespons konten media secara kritis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Mahasiswa Unwahas perlu mampu memilah informasi yang benar dan memahami dampak sosial dari setiap siaran,” lanjut Hendrik.
Ia menambahkan, keberadaan KPID melalui program ini ingin menjadikan KPID sebagai mitra strategis perguruan tinggi.
Salah satunya Unwahas, dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berlandaskan nilai kebangsaan.
Membentuk Karakter Mahasiswa
Rektor Unwahas, Prof Dr Helmy Purwonto, ST, M, IPM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan KPID Goes to School ke kampus Unwahas.
Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan visi Unwahas dalam membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas, berwawasan hukum, dan memiliki kepekaan sosial.
“Kampus seperti Unwahas, memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk membekali mahasiswa dengan kecakapan bermedia,” terangnya.
“Kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika,” imbuh Rektor.
Menurutnya, ruang media, baik penyiaran maupun digital, merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki dampak besar pembentukan opini dan perilaku sosial masyarakat.
Oleh karena itu, mahasiswa Unwahas harus memahami bahwa kebebasan berekspresi selalu melekat dengan tanggung jawab hukum dan sosial.
“Cakap bermedia bukan berarti hanya mahir teknologi informasi. Mahasiswa Unwahas harus ada wawasan, mampu memilih mana informasi yang baik dan mana yang menyesatkan,” tandasnya.
Melalui program KPID ini, mahasiswa Unwahas tidak hanya menjadi penikmat konten, tetapi juga aktif menyampaikan kritik dan laporan siaran yang melanggar aturan.
Dalam sesi pemaparan, KPID Jawa Tengah menjelaskan peran dan kewenangan KPID.
Meliputi sistem penyiaran nasional, prinsip regulasi penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta hak masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Materi KPID Goes to Campus juga mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa Unwahas.
Sosialisasi Pengaduan Publik
Koordinator Bidang Pengawasan KPID Jawa Tengah, M Nurhuda, SPd, SH, menambahkan bahwa KPID Goes to School menjadi sarana sosialisasi pengaduan publik siaran bermasalah.
Mahasiswa Unwahas diperkenalkan dengan kanal resmi pengaduan KPID agar dapat berperan aktif mengedukasi masyarakat.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr M Shidqon Prabowo, SH, MH memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ia menegaskan bahwa UU Penyiaran merupakan instrumen hukum publik yang berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial dan pengendalian sosial.
Menurutnya, melalui KPID Goes to Campus, mahasiswa memahami regulasi penyiaran hadir untuk menjamin kepentingan publik atas informasi yang sehat dan berkeadaban.
Sesi diskusi interaktif menjadi bagian paling dinamis dalam kegiatan KPID Goes to School di Unwahas.
Mahasiswa Unwahas secara aktif menyampaikan pertanyaan kritis terkait konten viral, standar siaran televisi dan radio, hingga peran influencer di era media sosial.
Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa KPID Goes to School di Unwahas berhasil mendorong mahasiswa agar lebih cakap bermedia, kritis, dan berani bersuara secara bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara KPID dan Unwahas, diharapkan lahir generasi muda yang mampu menjaga kualitas ruang publik dan ekosistem media yang sehat.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.