SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengajak warga Semarang untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Ajakan ini terkait dengan program istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Program ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
“Mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mempercepat pembangunan di Kota Semarang.
Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, seperti Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Selain itu, terdapat pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, serta keringanan tunggakan PKB dengan potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai 20 Agustus 2024.
Mbak Ita berharap, melalui program kerja sama ini, Pemerintah Kota Semarang dapat membantu masyarakat Semarang dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Semoga banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui Samsat Budiman atau aplikasi New Sakpole.
Warga Semarang juga dapat melakukan pembayaran di tiga kantor Samsat di Kota Semarang, yaitu Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan; Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik; dan Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga Semarang semakin termotivasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan kota. (Dhany / Kabarjateng.id)






