Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 25 Des 2025 13:20 WIB

Dirjen PHPT Tekankan: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi, namun Pengendali Pelaksanaan SOP Layanan Pertanahan


					Dirjen PHPT Tekankan: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi, namun Pengendali Pelaksanaan SOP Layanan Pertanahan Perbesar

Yogyakarta — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa fungsi tata usaha memiliki posisi strategis dalam menjaga disiplin pelaksanaan layanan pertanahan.

Ia menyampaikan, keberadaan tata usaha tidak hanya identik dengan pengelolaan dokumen atau administrasi, melainkan juga sebagai pengendali pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) agar seluruh proses pelayanan di Kementerian ATR/BPN berjalan tertib, seragam, dan sesuai regulasi.

“Aspek tata usaha itu bukan hanya soal keluar-masuknya berkas, tetapi menjadi penjaga agar seluruh unit memastikan layanan berjalan mengikuti SOP. Ketika peran ini dijalankan dengan baik dan konsisten, maka potensi penyimpangan, ketidakadilan pelayanan, ataupun proses yang berlarut-larut dapat dicegah sejak awal,” ujar Asnaedi dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal ATR/BPN di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).

Asnaedi menambahkan, hambatan dalam penyelesaian berkas pertanahan di kantor-kantor pertanahan umumnya bukan karena kurangnya aturan atau pedoman.

Seluruh tahapan layanan, alur, dan batas waktu penyelesaian sebenarnya sudah tertulis jelas. Tantangan utamanya justru terletak pada pengawasan pelaksanaan SOP yang dinilai belum berjalan merata di setiap titik pelayanan.

Dirinya menilai, ketika pengendalian internal terhadap SOP melemah, muncul ruang terjadinya pembiaran, pengabaian aturan kerja, hingga menurunnya kedisiplinan organisasi.

Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi praktik layanan yang tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum maupun integritas institusi.

Dalam forum Rakernis tersebut, Asnaedi juga menyoroti pentingnya keselarasan pandangan antara front office—unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—dan back office yang mengolah dokumen permohonan.

Menurutnya, perbedaan persepsi atau penilaian yang tidak berbasis regulasi akan memicu inkonsistensi proses, memperlambat waktu penyelesaian, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja ATR/BPN.

“Tata usaha harus mampu memastikan seluruh elemen memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan masyarakat tidak bergantung pada subjektivitas petugas, tetapi benar-benar berlandaskan pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Rakernis Sekretariat Jenderal ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dari berbagai satuan kerja sebagai bagian dari strategi penyelarasan langkah untuk mencapai target kinerja tahun 2026.

Selain itu, Inspektur Wilayah, Staf Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir menyampaikan arahan serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan memiliki standar kualitas yang sama di seluruh daerah.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Trending di KABAR JATENG