Yogyakarta — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa fungsi tata usaha memiliki posisi strategis dalam menjaga disiplin pelaksanaan layanan pertanahan.
Ia menyampaikan, keberadaan tata usaha tidak hanya identik dengan pengelolaan dokumen atau administrasi, melainkan juga sebagai pengendali pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) agar seluruh proses pelayanan di Kementerian ATR/BPN berjalan tertib, seragam, dan sesuai regulasi.
“Aspek tata usaha itu bukan hanya soal keluar-masuknya berkas, tetapi menjadi penjaga agar seluruh unit memastikan layanan berjalan mengikuti SOP. Ketika peran ini dijalankan dengan baik dan konsisten, maka potensi penyimpangan, ketidakadilan pelayanan, ataupun proses yang berlarut-larut dapat dicegah sejak awal,” ujar Asnaedi dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal ATR/BPN di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Asnaedi menambahkan, hambatan dalam penyelesaian berkas pertanahan di kantor-kantor pertanahan umumnya bukan karena kurangnya aturan atau pedoman.
Seluruh tahapan layanan, alur, dan batas waktu penyelesaian sebenarnya sudah tertulis jelas. Tantangan utamanya justru terletak pada pengawasan pelaksanaan SOP yang dinilai belum berjalan merata di setiap titik pelayanan.
Dirinya menilai, ketika pengendalian internal terhadap SOP melemah, muncul ruang terjadinya pembiaran, pengabaian aturan kerja, hingga menurunnya kedisiplinan organisasi.
Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi praktik layanan yang tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum maupun integritas institusi.
Dalam forum Rakernis tersebut, Asnaedi juga menyoroti pentingnya keselarasan pandangan antara front office—unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—dan back office yang mengolah dokumen permohonan.
Menurutnya, perbedaan persepsi atau penilaian yang tidak berbasis regulasi akan memicu inkonsistensi proses, memperlambat waktu penyelesaian, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja ATR/BPN.
“Tata usaha harus mampu memastikan seluruh elemen memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan masyarakat tidak bergantung pada subjektivitas petugas, tetapi benar-benar berlandaskan pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rakernis Sekretariat Jenderal ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dari berbagai satuan kerja sebagai bagian dari strategi penyelarasan langkah untuk mencapai target kinerja tahun 2026.
Selain itu, Inspektur Wilayah, Staf Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir menyampaikan arahan serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan memiliki standar kualitas yang sama di seluruh daerah.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.