BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
Revisi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B sebesar 87 persen pada tahun 2029.
Dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025),
Menteri Nusron menegaskan pentingnya komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Ia mengimbau daerah yang telah menetapkan LP2B namun belum mencapai target agar segera melakukan revisi dokumen perencanaan ruang.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen, mohon dilakukan penyesuaian kembali dalam perencanaan ruangnya,” ujar Nusron.
Ia juga memastikan pemerintah pusat siap memberikan dukungan, termasuk bagi daerah yang mengalami kendala teknis maupun keterbatasan anggaran dalam penyusunan RTRW dan RDTR.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan alokasi anggaran untuk penyelesaian ratusan RDTR pada tahun mendatang.
“Jika ada hambatan fiskal, silakan berkoordinasi langsung dengan Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapatkan dukungan anggaran untuk menuntaskan sekitar 600 RDTR. Daerah dapat segera mengajukan agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya, didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron menegaskan bahwa LP2B merupakan elemen kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Alih fungsi lahan hanya dimungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum tertentu dengan persyaratan yang sangat ketat.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penyediaan lahan pengganti dengan ketentuan tertentu.
Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan produktivitas setara, lahan rawa reklamasi dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
“Lahan pengganti harus disediakan oleh pemohon dan bukan milik pemerintah. Pemohon juga tidak boleh mencari sawah yang sudah ada, melainkan mencetak sawah baru dari lahan non-sawah,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Nusron menekankan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
Pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa pemenuhan kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, termasuk bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hadir pula perwakilan Kementerian Kehutanan serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.