KUDUS, Kabarjateng.id – Menyongsong diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum di lingkungan madrasah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di MTs Negeri 1 Kudus, Jumat (19/12), dengan melibatkan ribuan siswa dan tenaga pendidik.
Penyuluhan hukum yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh 1.067 siswa serta 96 guru.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar madrasah, khususnya terkait perubahan regulasi pidana nasional.
Kegiatan ini menjadi salah satu penyuluhan hukum perdana yang digelar di tingkat madrasah tsanawiyah di Jawa Tengah, seiring akan berlakunya KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.
Materi utama penyuluhan menitikberatkan pada pemahaman konsep delik dolus (kesengajaan) dan delik culpa (kelalaian), serta penerapannya dalam konteks kehidupan di lingkungan sekolah.
Peserta diajak memahami bahwa berbagai tindakan sehari-hari, baik disengaja maupun akibat kelalaian, dapat berimplikasi hukum apabila melanggar ketentuan pidana.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, dalam arahannya menegaskan pentingnya menciptakan madrasah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Hal tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kementerian Agama, yakni ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah).
“Madrasah harus menjadi ruang yang melindungi anak-anak. Rasa aman hanya bisa terwujud apabila seluruh warga madrasah memahami hukum, patuh terhadap aturan, serta saling menghormati satu sama lain,” ujar Saiful Mujab.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Amin Handoyo, mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Ia menyoroti tantangan era digital yang membuat batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak disikapi dengan bijak.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Shony Wardhana, menambahkan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif dalam merespons meningkatnya potensi pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan, seperti perundungan, kekerasan, hingga kejahatan siber.
Penyuluhan ini menghadirkan sejumlah praktisi hukum dari D Ags Law Firm, yakni Mohamad Fadzly Al Humam, Maria Ulfa Desvita P, dan Abdul Nasir.
Hadir pula M. Dony Arifin, Praktisi Hukum sekaligus Pelaksana Bidang Layanan Advokasi Collaboration & Tolerance Center (CTC) Kemenag Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, M. Dony Arifin menjelaskan bahwa CTC berfungsi sebagai unit respons cepat untuk menangani persoalan hukum di lingkungan madrasah.
Layanan tersebut dapat diakses langsung oleh siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Selama kegiatan berlangsung, antusiasme peserta tampak melalui diskusi interaktif dan beragam pertanyaan kritis.
Para siswa dibekali pemahaman bahwa tindakan yang kerap dianggap sepele, seperti perundungan verbal atau candaan berlebihan, dapat memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Melalui kegiatan ini, MTs Negeri 1 Kudus menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi madrasah yang berakhlak mulia, toleran, serta memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum di tengah dinamika perubahan regulasi nasional. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.