Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

Berpura-pura Belanja, Sindikat Pencuri Minimarket Asal Jakarta Ditangkap di Bumiayu

badge-check


					Berpura-pura Belanja, Sindikat Pencuri Minimarket Asal Jakarta Ditangkap di Bumiayu Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membongkar aksi sindikat pencurian yang menyasar minimarket di wilayah Bumiayu.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah lima pelaku tertangkap tangan saat beraksi di Toserba Jadi Baru, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, pada Rabu (17/12/2025).

Kelima terduga pelaku diketahui berasal dari Jakarta. Mereka terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki yang berperan sebagai sopir.

Salah satu pelaku bahkan sempat berusaha menghindari kejaran petugas dengan bersembunyi di plafon RSUD Bumiayu sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan toko.

Salah satu pelaku diketahui pernah terekam kamera pengawas saat melakukan pencurian di lokasi yang sama.

“Petugas mencurigai gerak-gerik para pelaku yang terlihat saling bergerombol. Cara ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku lain menyelipkan barang dagangan ke dalam pakaian longgar agar tidak terdeteksi kamera CCTV,” ungkap AKP Resandro, Rabu (17/12).

Saat aksinya diketahui, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, respons cepat dari aparat kepolisian membuat upaya tersebut gagal.

Seluruh anggota sindikat berhasil ditangkap, termasuk satu orang yang nekat bersembunyi di bagian plafon rumah sakit.

Identitas kelima tersangka masing-masing berinisial Y (39), R (58), SR (52), YS (51), serta H (53). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan susu formula, beberapa barang elektronik, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Pihak kepolisian menduga sindikat ini telah berulang kali melakukan pencurian serupa di sejumlah minimarket di wilayah lain.

Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi dan korban tambahan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Resandro. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Salatiga Resmikan Monumen Edukasi Anti Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu, Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Berkolaborasi dengan Warung Pak Suramto Dukung Pelaksanaan Idul Adha Melalui Program CSR

10 Juni 2026 - 15:25 WIB

Rocket Chicken Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Muawanah Semarang

10 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

10 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di KABAR JATENG