Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG · 12 Des 2025 18:53 WIB

Kanwil BPN Jateng Perkuat Sinergi Nasional dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan


					Kanwil BPN Jateng Perkuat Sinergi Nasional dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan Perbesar

SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Rakor yang mengusung tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju” ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kegiatan tersebut, Lampri menerima piagam penghargaan sekaligus penyematan pin emas sebagai anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.

Penghargaan diberikan atas kinerjanya yang dinilai mampu memenuhi target operasi serta menunjukkan kualitas pelaksanaan tugas Satgas bersama para Kepala Kantor Wilayah, Kapolda, dan Kajati dari berbagai daerah.

Rakor dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan bahwa penanganan kasus pertanahan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu sektor saja.

Ia menyoroti bahwa praktik mafia tanah telah berkembang menjadi sindikat yang terstruktur dan bergerak lintas sektor, sehingga membutuhkan kolaborasi kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan mafia tanah bukan hanya pekerjaan Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan agenda strategis nasional. Karena itu, perlu kerja bersama dengan seluruh unsur APH agar upaya ini benar-benar efektif,” tegas Nusron.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa mafia tanah kini terus beradaptasi dan memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga aparat harus semakin cepat, tangguh, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat.

AHY menegaskan bahwa anggota Satgas harus menjaga integritas, tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu, dan tetap berpegang pada aturan dalam setiap proses penanganan.

Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen nasional dalam mempercepat pencegahan serta penanganan tindak pidana pertanahan di Indonesia, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah dapat berjalan lebih optimal.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Kasat Lantas Polres Semarang Sigap Bantu Pemudik, Mobil Mogok di Tol KM 454A Berhasil Dievakuasi

14 Maret 2026 - 19:46 WIB

Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

14 Maret 2026 - 19:33 WIB

Forum Peduli Bangsa Jateng Bagikan 1000 Takjil untuk Pengguna Jalan di Kalipancur 

14 Maret 2026 - 18:25 WIB

Trending di KABAR JATENG