SEMARANG, Kabarjateng.id — Perubahan signifikan terjadi setelah revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji disahkan. Jika sebelumnya pembagian kuota haji reguler mengacu pada jumlah penduduk muslim sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, kini mekanisme tersebut bergeser.
Berdasarkan revisi UU Nomor 14 Tahun 2025, kuota haji ditentukan berdasarkan panjang daftar tunggu (waiting list) calon jemaah haji di setiap provinsi.
Dengan sistem baru ini, provinsi yang memiliki daftar tunggu lebih panjang otomatis memperoleh kuota lebih besar.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Fitriyanto, kebijakan baru ini berdampak langsung terhadap kuota Jawa Tengah.
“Tahun 2025 Jawa Tengah mendapatkan 30.377 kuota. Namun dengan skema berbasis waiting list, untuk pelaksanaan haji 2026 kita memperoleh 34.122 kuota,” ujarnya.
Artinya, terdapat penambahan sekitar 3.745 kursi bagi jemaah Jawa Tengah. Namun peningkatan ini juga diikuti penyesuaian kuota di provinsi lain yang daftar tunggunya lebih pendek.
Jawa Tengah Peringkat Dua Nasional
Berdasarkan data terbaru, Jawa Tengah menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan daftar tunggu haji terpanjang di Indonesia.
Urutan pertama ditempati Jawa Timur, disusul Jawa Tengah di posisi kedua, dan Jawa Barat di urutan ketiga.
Fitriyanto merinci isi Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 terkait kuota nasional tahun 2026:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
Selain itu, kuota khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia) di Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 1.706 peserta. Seleksi kelompok lansia mengacu pada usia tertua dan masa pendaftaran minimal lima tahun.
“Tahun sebelumnya, jemaah lansia termuda masih berusia 83 tahun,” ungkapnya.
Waktu Tunggu Disamaratakan Menjadi 26 Tahun
Fitriyanto juga menjelaskan perubahan penting lainnya terkait masa tunggu. Jumlah pendaftar haji di Jawa Tengah kini mencapai lebih dari 900 ribu orang, sementara Jawa Timur sudah menembus 1,2 juta pendaftar, dan Jawa Barat sekitar 700 ribu pendaftar.
Dengan regulasi yang baru, masa tunggu yang sebelumnya di Jawa Tengah mencapai 32 tahun kini disesuaikan menjadi 26 tahun, mengikuti penyamarataan waktu tunggu nasional yang berlaku untuk semua provinsi.
Penyeragaman ini menjadi salah satu perubahan besar selain mekanisme pembagian kuota.
“Penyamaan masa tunggu ini menjadi pembeda utama sekaligus upaya memberikan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia,” tegas Fitriyanto. (af)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.