Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 100 Kasus, Narkoba dan Rokok Ilegal Paling Banyak

badge-check


					Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 100 Kasus, Narkoba dan Rokok Ilegal Paling Banyak Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan tetap.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (2/12/2025) ini dipimpin langsung Kepala Kejari Semarang, Andi Fajar Ariyanto SH, dan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Semarang, Tambakaji, Ngaliyan.

Sejumlah instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Polda Jawa Tengah, BNN, Bea Cukai, serta Pengadilan Negeri Semarang.

Kehadiran mereka menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Syukur alhamdulillah kegiatan hari ini berlangsung aman dan lancar,” kata Andi usai acara.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara pidana yang sudah inkrah.

Mayoritas kasus merupakan tindak pidana umum, sementara satu perkara termasuk tindak pidana khusus kepabeanan terkait rokok tanpa pita cukai.

Menurut Andi, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seluruh jenis narkoba serta sediaan farmasi ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender berkapasitas besar.

Barang bukti lain pun ikut dimusnahkan sesuai kategori. Telepon genggam dihancurkan dengan palu, senjata tajam digerinda menggunakan mesin pemotong, sementara ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Andi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Kejari Semarang selama tahun 2025.

Penyelenggaraan di Rubasan juga berhubungan dengan proses peralihan pengelolaan Rubasan dari Kemenkumham kepada Kejaksaan sebagaimana aturan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.

“Tugas, fungsi, dan pengelolaan SDM Rubasan sudah mulai dialihkan kepada Kejaksaan. Sementara status BMN-nya masih dalam proses penyelesaian,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pengalihan SDM dan kewenangan Rubasan harus tuntas maksimal pada 5 November 2025.

Setelah itu, seluruh proses bisnis baru mulai diterapkan penuh pada 1 Januari 2026.

Pegawai Rubasan Mulai Menggunakan Seragam Kejaksaan

Seiring berlangsungnya proses alih fungsi, beberapa sumber daya manusia Rubasan yang telah menerima SK pengalihan mulai mengenakan seragam Kejaksaan.

Bahkan, satu pegawai dari wilayah Semarang telah ditugaskan sebagai pejabat eselon IV di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sementara pegawai lainnya dialihkan sebagai pelaksana maupun tenaga fungsional berdasarkan kebutuhan dan ketentuan organisasi. (di)


Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Asri FC Lolos ke Final Wurja Cup 2026 Usai Kalahkan Bambu Kuning FC Lewat Adu Penalti

23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Rumput Kering Terbakar di Area Tol Trans Jawa, Polisi dan Warga Sigap Cegah Api Meluas

23 Juli 2026 - 10:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Talang Tegal Gelar Mancing Bareng Berhadiah Dua Motor

23 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Evaluasi Kinerja RST Bhakti Wira Tamtama, Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

23 Juli 2026 - 10:11 WIB

Refleksi HUT Adhyaksa ke-66, Akademisi UNTAG Semarang Soroti Keseimbangan Kewenangan dan Akuntabilitas Kejaksaan

23 Juli 2026 - 07:26 WIB

Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Masih Buron

22 Juli 2026 - 20:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal