Menu

Mode Gelap
 

Headline

Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

badge-check


					Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian modul perangkat BTS di area tower Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R (20), warga Tanjung, Purwokerto, dan E (26), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Satu pelaku lainnya, berinisial N (20), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat, masih buron,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (20/6).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio menuju area tower di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Sesampainya di lokasi, mereka merusak gembok pintu area tower dan mengambil modul BTS, kemudian membawa hasil curian dengan mobil.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci gembok dan mengambil modul Tower Telkomsel serta modul Tower Indosat yang berada di dalam BTS masing-masing,” jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban dari Telkomsel dan Indosat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, tim resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku R dan E beserta barang bukti, kemudian membawa mereka ke Kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu modul BTS jenis UBBPe4, dua modul BTS jenis UBBPd6, satu obeng pipih dengan gagang berwarna hitam dan kuning, satu kantong kain berwarna merah, dan satu unit mobil merk Honda Brio berwarna putih.

Dari hasil interogasi, selain melakukan pencurian tersebut, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi lain, dengan 11 lokasi di wilayah hukum Polresta Banyumas dari April hingga Juni 2024.

“Atas perbuatan ini, para tersangka dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polresta Banyumas / Kabarjateng.id)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Dua Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Siap Edar Disita

1 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polres Boyolali Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Sebar Video Korban

30 Juli 2026 - 21:09 WIB

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Residivis Jambret Kalung Anak Ditangkap Polres Boyolali, Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Daerah Solo Raya

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

29 Juli 2026 - 13:42 WIB

KPK OTT Bupati Pemalang, Tambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi pada 2026

29 Juli 2026 - 11:14 WIB

Trending di Headline