Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Jun 2024 09:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron


					Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian modul perangkat BTS di area tower Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R (20), warga Tanjung, Purwokerto, dan E (26), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Satu pelaku lainnya, berinisial N (20), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat, masih buron,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (20/6).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio menuju area tower di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Sesampainya di lokasi, mereka merusak gembok pintu area tower dan mengambil modul BTS, kemudian membawa hasil curian dengan mobil.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci gembok dan mengambil modul Tower Telkomsel serta modul Tower Indosat yang berada di dalam BTS masing-masing,” jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban dari Telkomsel dan Indosat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, tim resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku R dan E beserta barang bukti, kemudian membawa mereka ke Kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu modul BTS jenis UBBPe4, dua modul BTS jenis UBBPd6, satu obeng pipih dengan gagang berwarna hitam dan kuning, satu kantong kain berwarna merah, dan satu unit mobil merk Honda Brio berwarna putih.

Dari hasil interogasi, selain melakukan pencurian tersebut, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi lain, dengan 11 lokasi di wilayah hukum Polresta Banyumas dari April hingga Juni 2024.

“Atas perbuatan ini, para tersangka dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polresta Banyumas / Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Kawal Kunjungan Presiden Prabowo ke TPST Banyumas

28 April 2026 - 18:58 WIB

Polres Kudus Bongkar Kasus Pemerasan Pedagang Es Campur, Dua Pelaku Masuk Tahanan

28 April 2026 - 16:43 WIB

Polda Jateng Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua dan Menantu Jadi Kurir

26 April 2026 - 09:03 WIB

Busana Nusantara Warnai Jalan Kota Tegal, TK Pertiwi 25.3 Slerok Gelar Parade Karnaval

25 April 2026 - 12:10 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, Tiga Residivis Dibekuk

25 April 2026 - 09:33 WIB

Tujuh Anak di Kudus Terlibat Pencurian Tutup Drainase, Polisi Lakukan Pembinaan

24 April 2026 - 14:55 WIB

Trending di Daerah