Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Tata Cara Pembuatan SIM C Baru, Dari Pendaftaran Hingga Terbit

badge-check


					Tata Cara Pembuatan SIM C Baru, Dari Pendaftaran Hingga Terbit Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Sepeda motor menjadi moda transportasi terfavorit di Indonesia, karena dinilai praktis, efisien, dan mudah menjangkau berbagai medan. Hal ini membuat animo masyarakat dalam permohonan penerbitan SIM C semakin meningkat di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tegal.

Untuk itu, Satpas Polres Tegal terus memberikan pelayanan terbaik dengan sistem yang transparan dan sesuai ketentuan Korlantas Polri.

Tahap awal, pemohon wajib menyiapkan persyaratan administrasi, antara lain fotokopi KTP, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan bukti kepesertaan jaminan kesehatan nasional, serta membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti uji teori di ruang AVIS (Audio Visual Integrated System) SIM, yang mencakup pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, serta pemahaman peraturan lalu lintas.

Bagi pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ke tahap uji praktik mengemudi.

Dalam tahap ini, peserta harus menunjukkan kemampuan berkendara melalui beberapa lintasan terbaru yang mudah dan tetap mengutamakan keterampilan mengemudi.

Penguji merupakan petugas bersertifikasi dari Korlantas Polri yang berkompeten di bidang pengujian pengemudi.

Apabila seluruh tahapan telah dinyatakan lulus, pemohon akan melanjutkan ke proses pengambilan foto, tanda tangan digital, dan pencetakan SIM C.

Setelah seluruh data terekam dalam sistem, SIM C dapat langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Senin (10/11), Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatunga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, “Seluruh proses pembuatan SIM C dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Kami mengimbau masyarakat agar mengurus SIM sendiri melalui jalur resmi di Satpas Polres Tegal untuk menghindari praktik percaloan.” (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

15 Ribu Ayam Gratis Dibagikan di Kendal, Peternak Sampaikan Lima Aspirasi kepada Pemerintah

10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

E-Sports Kapolri Cup 2026 Resmi Berakhir, Kapolri Dorong Gen Z Jadi Duta Kamtibmas Siber

10 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Kejurkab Bulutangkis Purbalingga 2026 Berakhir Meriah, Karsono Bidik Lahirnya Atlet Nasional

10 Agustus 2026 - 21:18 WIB

HUT Ke-3 Suluhnusantara.news, Momentum Refleksi dan Kepedulian dengan Santuni 30 Anak Yatim

10 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Pompa Tenaga Surya Mulai Digunakan Petani Jateng, Biaya Pengairan Lebih Hemat

10 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Cegah Tawuran dan Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 4 Boyolali

10 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Trending di Daerah