Menu

Mode Gelap
 

Headline

Satgas Pangan Tinjau Harga Beras di Kabupaten Semarang

badge-check


					Satgas Pangan Tinjau Harga Beras di Kabupaten Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri atas unsur Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, serta Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pengecekan lapangan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras, serta Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan HET beras premium sebesar Rp14.900 dan beras medium Rp13.500 per kilogram.

Rangkaian kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H. dari Satgas Pangan Bareskrim Polri.

Turut mendampingi tim dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres Semarang, Dinas Pertanian Kabupaten Semarang, serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang.

Tim Satgas menyasar sejumlah titik penting dalam rantai distribusi beras, antara lain pasar tradisional, toko retail modern di wilayah Ungaran, serta gudang beras di Kecamatan Bringin dan Kecamatan Tengaran.

Tujuannya untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan HET dan tidak terjadi praktik yang dapat merugikan konsumen.

Hasil pengecekan menunjukkan seluruh pedagang dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Semarang telah menjual beras sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Distribusi dari produsen ke pedagang hingga ke konsumen pun berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Menurut Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dan Polri dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

“Kami turun langsung untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain harga. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pedagang di Kabupaten Semarang menaati ketentuan HET. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjamin keadilan harga di tingkat konsumen,” ungkapnya.

Selain pengecekan, Satgas Pangan juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tetap berpedoman pada HET yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Satgas Pangan Pusat juga menekankan pentingnya pengawasan rutin di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan keterjangkauan serta ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga beras nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan kebijakan pemerintah di bidang pangan berjalan efektif dan harga bahan pokok tetap stabil,” pungkas Kombes Pol. Taufan Dirgantoro. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Berbasis Desa

12 Juni 2026 - 00:12 WIB

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Pembinaan Spiritual, Delapan Santriwati Jadi Korban

11 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Perkuat Disiplin Personel Melalui Gaktiplin di Polres Demak

11 Juni 2026 - 12:42 WIB

Distribusi Pangan Diperkuat, Pemprov Jateng Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

DPRD Kota Semarang Pertanyakan Efektivitas Kinerja Tenaga Ahli OPD

11 Juni 2026 - 12:01 WIB

Mahasiswa UNDIP dan GoenaGoni Ajak Masyarakat Kenal Gaya Hidup Zero Waste melalui Program “Harum Berbagi Bersama Goena Goni”

11 Juni 2026 - 11:51 WIB

Trending di KABAR JATENG