Menu

Mode Gelap
 

Headline

Wali Kota Semarang Instruksikan Lurah dan Camat Atasi Penutupan Jalan di Sinar Waluyo

badge-check


					Wali Kota Semarang Instruksikan Lurah dan Camat Atasi Penutupan Jalan di Sinar Waluyo Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menaruh perhatian serius terhadap persoalan penutupan akses jalan di kawasan Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

Ia meminta jajaran kelurahan dan kecamatan segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Permasalahan bermula ketika sebuah pagar seng berdiri menutup akses Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1. Pagar tersebut dipasang oleh seorang warga berinisial A, sehingga menghambat mobilitas warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut pada Senin (6/10).

“Lurah dan camat harus segera berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui akar permasalahannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut, harus ada jalan keluar yang baik,” tegas Agustina saat memberikan keterangan pada Selasa (7/10).

Agustina menekankan pentingnya keberadaan akses jalan sebagai fasilitas vital bagi masyarakat.

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah agar aktivitas warga tidak terganggu.

“Baik jalan itu statusnya milik pribadi maupun milik bersama, komunikasi tetap harus dilakukan supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa tindakan pemasangan pagar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum daerah.

“Pemasangan pagar oleh yang bersangkutan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Ketertiban Umum. Ini bukan kejadian pertama, keluhan dari warga sudah sering kami terima, namun pelaku tetap bersikeras,” ungkap Marthen.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran ulang jika pagar itu kembali dipasang.

Area yang ditutup diketahui merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya dapat digunakan bersama oleh warga perumahan.

“Kalau nanti dipasang lagi, kami akan bongkar lagi. Lokasi itu merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditutup sepihak,” tandasnya. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kemenag Demak dan Yayasan Kemala Bhayangkari Bersinergi Perkuat Pendidikan Al-Qur’an

8 September 2026 - 21:34 WIB

Puting Beliung Rusak Atap Huntara di Desa Capar Tegal, Polisi Langsung Turun ke Lokasi

8 September 2026 - 17:04 WIB

Uang Rp208 Juta dan Laptop Dicuri dari Mobil Warga Kudus, Polisi Lakukan Penyelidikan

8 September 2026 - 13:51 WIB

Maulid Nabi di Guworejo, Kasdim Sragen Tekankan Pentingnya Gotong Royong

8 September 2026 - 13:26 WIB

Anak Asal Salatiga Ditemukan di Bandung, Keluarga Evin Apresiasi Respons Cepat Polda Jateng

8 September 2026 - 11:49 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Koramil Kismantoro Patroli Bersama Linmas

8 September 2026 - 10:55 WIB

Trending di Daerah