SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menaruh perhatian serius terhadap persoalan penutupan akses jalan di kawasan Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
Ia meminta jajaran kelurahan dan kecamatan segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Permasalahan bermula ketika sebuah pagar seng berdiri menutup akses Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1. Pagar tersebut dipasang oleh seorang warga berinisial A, sehingga menghambat mobilitas warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut pada Senin (6/10).
“Lurah dan camat harus segera berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui akar permasalahannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut, harus ada jalan keluar yang baik,” tegas Agustina saat memberikan keterangan pada Selasa (7/10).
Agustina menekankan pentingnya keberadaan akses jalan sebagai fasilitas vital bagi masyarakat.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah agar aktivitas warga tidak terganggu.
“Baik jalan itu statusnya milik pribadi maupun milik bersama, komunikasi tetap harus dilakukan supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa tindakan pemasangan pagar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum daerah.
“Pemasangan pagar oleh yang bersangkutan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Ketertiban Umum. Ini bukan kejadian pertama, keluhan dari warga sudah sering kami terima, namun pelaku tetap bersikeras,” ungkap Marthen.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran ulang jika pagar itu kembali dipasang.
Area yang ditutup diketahui merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya dapat digunakan bersama oleh warga perumahan.
“Kalau nanti dipasang lagi, kami akan bongkar lagi. Lokasi itu merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditutup sepihak,” tandasnya. (day)






