SURAKARTA | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan penataan ulang peran rumah sakit daerah menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta penerapan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Kebijakan ini diarahkan agar setiap rumah sakit memiliki fungsi yang lebih spesifik sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri paparan implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan sistem iDRG di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, regulasi baru menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyusun kembali peta layanan rumah sakit milik provinsi.
Fokusnya bukan lagi sekadar mengejar klasifikasi rumah sakit, melainkan memastikan setiap fasilitas kesehatan memiliki peran yang jelas dalam sistem pelayanan.
Sumarno menjelaskan, rumah sakit milik pemerintah harus saling melengkapi sesuai kapasitas masing-masing.
Rumah sakit kabupaten dan kota diharapkan mampu menangani layanan kesehatan dasar, sementara rumah sakit provinsi memberikan pelayanan yang lebih kompleks.
Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat berperan menangani layanan yang belum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan pembagian tugas tersebut, pelayanan kesehatan dinilai akan lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan.
Ia menambahkan, penguatan kompetensi rumah sakit daerah menjadi kunci agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit besar.
Selain membahas penataan layanan, Sumarno menegaskan bahwa keberhasilan sektor kesehatan tidak diukur dari tingginya jumlah pasien yang dirawat, melainkan dari meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif perlu terus diperkuat seiring dengan pelayanan pengobatan.
Menurutnya, kondisi rumah sakit yang tidak dipenuhi pasien justru menjadi indikator bahwa masyarakat berada dalam kondisi sehat.
Karena itu, peningkatan derajat kesehatan masyarakat harus menjadi tujuan utama pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga mengingatkan seluruh rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) agar mampu mengelola keuangan secara profesional.
Fleksibilitas pengelolaan anggaran yang dimiliki BLU harus diimbangi dengan efisiensi serta perhitungan biaya layanan secara akurat tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai langkah tersebut semakin penting dengan diterapkannya sistem iDRG, yaitu mekanisme pembayaran layanan rumah sakit berdasarkan kelompok diagnosis pasien.
Sistem ini diharapkan mampu mendorong pelayanan yang lebih efektif, berkualitas, dan efisien.
Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur penataan layanan rumah sakit agar pembagian fungsi di setiap jenjang pelayanan kesehatan menjadi lebih jelas.
Dengan demikian, potensi tumpang tindih layanan maupun persaingan antarrumah sakit dapat diminimalkan.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, implementasi regulasi tersebut menjadi peluang untuk membangun sistem pelayanan rumah sakit yang lebih terarah, sehingga setiap fasilitas kesehatan mampu memberikan layanan sesuai kompetensinya dan semakin mudah diakses oleh masyarakat. (ar)






