Menu

Mode Gelap
 

Headline · 26 Sep 2025 16:21 WIB

Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Bank, Tiga Tersangka Ditangkap di Sulawesi Selatan


					Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Bank, Tiga Tersangka Ditangkap di Sulawesi Selatan Perbesar

SALATIGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Salatiga berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening bank swasta dengan kerugian mencapai lebih dari Rp750 juta. Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Salatiga pada Kamis (25/09/2025).

Perkara ini bermula dari laporan Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, yang tidak bisa mengakses aplikasi mobile banking miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kartu ATM milik korban telah diganti secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.

Pergantian kartu tersebut digunakan pelaku untuk melakukan penarikan tunai dan transfer bertahap hingga total kerugian mencapai Rp750.747.508.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku menyiapkan KTP palsu dengan mencantumkan data asli milik korban, tetapi menggunakan foto salah satu tersangka.

Dengan identitas palsu itu, mereka berhasil mengurus pergantian kartu ATM di kantor cabang bank.

Setelah kartu baru di tangan, para pelaku menguras saldo korban dengan menarik dan memindahkan dana ke sejumlah rekening selama empat hari berturut-turut.

Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Jejak para pelaku akhirnya terlacak di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Berkat kerja sama dengan tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agussalim (33), ketiganya warga Sidenreng Rappang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, ponsel, kendaraan bermotor, serta barang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan lintas daerah.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana, baik siber maupun konvensional, yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor bila menemukan indikasi tindak kejahatan perbankan,” tegasnya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Kendal Buka Puasa Bersama Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Trending di Daerah