Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Brebes Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Bumiayu, Korban Alami Luka Tikam

badge-check


					Polres Brebes Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Bumiayu, Korban Alami Luka Tikam Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Dua pria berinisial FS (26), warga Indramayu, Jawa Barat, dan AIA (30), warga Bumiayu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kuat.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi hasil visum korban.

“Dari hasil penyelidikan, alat bukti yang terkumpul cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKP Resandro dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat sore (19/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Bayu Supriyono (31) awalnya sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu.

Tidak lama kemudian, seorang temannya datang dan mengaku baru saja menjadi korban pemukulan sekelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu.

Mendengar hal tersebut, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

Sesampainya di sana, sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok pelaku yang berujung pada cekcok.

Situasi memanas hingga berakhir pada pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, bahkan sempat ditusuk dengan gunting.

Salah satu tusukan mengenai punggung kirinya hingga menyebabkan luka robek.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Brebes.

Tidak lama berselang, kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Brebes. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Resandro.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Ia menekankan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan proses hukum kepada kami. Penegakan hukum akan berjalan dengan adil,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis