Menu

Mode Gelap
 

Headline · 19 Sep 2025 10:07 WIB

Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion di Banyumas Ditangkap Polisi


					Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion di Banyumas Ditangkap Polisi Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan toko pakaian di wilayah Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025).

Perempuan tersebut diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko dengan jumlah yang fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko, Hasna (29), merasa curiga atas kejanggalan dalam laporan keuangan.

Ia kemudian melakukan pengecekan mendetail dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan kasir dengan stok barang yang tersedia.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke sistem kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Kasat Reskrim.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun saku celana. Saat dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Audit internal yang dilakukan korban menemukan adanya selisih besar. Awalnya, kerugian diperkirakan sekitar Rp150 juta.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh melalui stok opname dan mutasi rekening, jumlah kerugian nyata ternyata mencapai lebih dari Rp480 juta.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk catatan mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan hasil penjualan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 372 KUHP,” tegas Kompol Andryansyah. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Semarang Musnahkan 2.414 Botol Miras dan 330 Liter Tuak

13 Maret 2026 - 17:47 WIB

Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Layanan Polda Jateng di Ops Ketupat Candi 2026

13 Maret 2026 - 17:35 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

Bagikan Al-Qur’an ke Rutan Jepara, MPC Pemuda Pancasila Perkuat Pembinaan Keagamaan

13 Maret 2026 - 15:43 WIB

Personel Brimob Perkuat Pelayanan Operasi Ketupat Candi 2026 di Wilayah Polres Tegal

13 Maret 2026 - 15:03 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Posko Angkutan Udara Lebaran 2026

13 Maret 2026 - 12:45 WIB

Trending di KABAR JATENG