Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polda Jateng Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Tolak Aksi Anarkis

badge-check


					Polda Jateng Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Tolak Aksi Anarkis Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan menyusul terjadinya aksi anarkis di beberapa wilayah Jawa Tengah yang dilakukan kelompok anarko.

Polda menegaskan, insiden tersebut tidak berkaitan dengan unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat yang selama ini berlangsung damai.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025), menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Hak tersebut juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Meski dijamin undang-undang, pelaksanaannya tetap wajib mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda Jateng, tidak pernah menghalangi kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, aparat berfungsi sebagai mediator sekaligus pengawal demokrasi.

Polisi siap memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi asalkan dilakukan secara tertib, damai, serta jauh dari tindakan perusakan.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Namun kami berharap aspirasi disampaikan dengan cara santun dan penuh penghargaan, sehingga pesan dapat diterima tanpa menimbulkan keresahan,” tambah Artanto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi anarkis, apalagi yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

Tindakan tegas telah dilakukan terhadap kelompok anarko yang beberapa waktu lalu melakukan penyerangan dan perusakan di sejumlah titik, termasuk Mapolda Jateng.

“Yang kami sayangkan, sebagian besar pelaku justru masih di bawah umur. Mereka tidak menyuarakan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan. Contohnya, aksi pada 29–30 Agustus 2025 lalu, murni tindakan anarkis dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan anarkis tersebut justru mencoreng semangat demokrasi yang sebelumnya ditunjukkan melalui aksi-aksi damai.

Karena itu, Polda Jateng mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan kondusif.

“Kami mengimbau agar aspirasi disampaikan dengan cara yang bermartabat. Suara yang datang dari jalur damai lebih mudah diterima. Mari kita bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan tenteram,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

GP Ansor Salatiga Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Harmoni Kebhinekaan

21 Juni 2026 - 15:00 WIB

Gerakan Santri Peduli Ginjal, Polkesmar Ajak Santri Ponpes Al-Badriyah 2 Terapkan Pola Hidup Sehat

21 Juni 2026 - 14:36 WIB

Seminar Nasional Jurnalistik 2026 di STIKOM Semarang Soroti Tantangan Wartawan di Tengah Perkembangan AI

21 Juni 2026 - 14:11 WIB

Semarak Tahun Baru Islam, Warga Desa Bawu Meriahkan Pawai Obor dan Semarak Hijriah 1448 H

21 Juni 2026 - 13:03 WIB

Santuni 130 Anak Yatim, Polsek Genuk Perkuat Kepedulian Sosial di Momen Hari Bhayangkara ke-80

21 Juni 2026 - 08:44 WIB

MBG Jateng Prioritaskan Produk Lokal, SPPG Wajib Gunakan Telur dan Ayam Peternak Daerah Dua Kali Sepekan

21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Trending di KABAR JATENG