PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Polda Jawa Tengah, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM (54). Korban ditemukan tewas di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga pada Jumat (15/8/2025). Lokasi tersebut telah diatur sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) demi menjaga keakuratan adegan.

Hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta penasihat hukum tersangka.
Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa pemindahan lokasi rekonstruksi ke halaman Mapolres dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan di lapangan.
“Kami menyetting lokasi agar mirip dengan TKP sehingga jalannya rekontruksi tetap sesuai fakta peristiwa,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan total 44 adegan.
Adegan tersebut menggambarkan rangkaian kejadian mulai dari awal hingga upaya tersangka melarikan diri.
Berdasarkan pantauan, reka ulang diawali dengan adegan kedatangan tersangka bersama korban di wilayah Kecamatan Karangmoncol menggunakan mobil.
Selanjutnya diperagakan adegan di TKP pembunuhan, lokasi pembuangan barang bukti, hingga momen tersangka meninggalkan TKP.
Rekonstruksi juga menampilkan adegan saat tersangka mendatangi sebuah konter untuk merestart ponsel milik korban dan menjualnya.
Setelah itu, tersangka membuang barang bukti lain, membeli tiket di Terminal Bulupitu Purwokerto, lalu menaiki bus menuju Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, untuk menghindari kejaran polisi.
AKP Setyo Hadi menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat tentang kejadian, sehingga dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.