Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta

badge-check


					Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membekuk dua pria berinisial MD (28) dan Sd (59), warga Kecamatan Jenar, Sragen. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan produksi milik Perhutani.

Aksi keduanya berlangsung selama dua malam berturut-turut di Hutan Produksi Petak 53 C, RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung, Sragen.

Akibat kegiatan tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin petugas Perhutani.

“Pada Selasa malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, enam petugas yang sedang berpatroli mendapati dua orang tengah memikul batang kayu jati di petak 53 C. Saat diteriaki, keduanya panik dan lari ke arah berbeda. Meski begitu, identitas mereka berhasil diketahui,” ungkapnya.

Penelusuran polisi menemukan bahwa sehari sebelumnya, Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku telah menebang dua batang pohon jati dengan diameter sekitar 70 cm.

Kayu hasil tebangan itu kemudian disembunyikan di area kebun tebu tak jauh dari lokasi.

Pada malam berikutnya, keduanya kembali beraksi dengan menebang pohon jati lain.

Namun kali ini, langkah mereka terhenti setelah dipergoki petugas patroli saat membawa hasil curian.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 25 batang kayu jati serta dua gergaji gorok yang digunakan untuk menebang pohon.

Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku berniat menjual sebagian kayu tersebut, sementara sisanya akan digunakan untuk memperbaiki atap rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegas AKP Ardi. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Asri FC Lolos ke Final Wurja Cup 2026 Usai Kalahkan Bambu Kuning FC Lewat Adu Penalti

23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Rumput Kering Terbakar di Area Tol Trans Jawa, Polisi dan Warga Sigap Cegah Api Meluas

23 Juli 2026 - 10:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Talang Tegal Gelar Mancing Bareng Berhadiah Dua Motor

23 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Evaluasi Kinerja RST Bhakti Wira Tamtama, Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

23 Juli 2026 - 10:11 WIB

Refleksi HUT Adhyaksa ke-66, Akademisi UNTAG Semarang Soroti Keseimbangan Kewenangan dan Akuntabilitas Kejaksaan

23 Juli 2026 - 07:26 WIB

Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Masih Buron

22 Juli 2026 - 20:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal