SURAKARTA, Kabarjateng.id – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang warga berinisial SP (55), yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan Keprabon, Banjarsari, pada Sabtu (9/8/2025).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Sebelumnya, tim telah mengamankan seorang pria berinisial SR (45) yang kedapatan tengah pesta miras di area Plaza Sriwedari.
“Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mendapatkan miras tersebut dari SP yang tinggal di Keprabon. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman SP,” ungkap Kompol Edi.
Saat didatangi petugas, SP mengakui menjual miras jenis ciu, meski hanya kepada orang-orang yang dikenalnya.
Ia juga mengaku turut mengonsumsi minuman tersebut. Aktivitas penjualan ini disebut sudah berlangsung sekitar enam bulan.
Di lokasi, SP menunjukkan tempat penyimpanan miras kepada petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima botol air mineral berukuran 600 mililiter yang berisi ciu siap edar.
“Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Markas Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkas Kompol Edi. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.