Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Agu 2025 15:57 WIB

Polres Purworejo Tangkap Residivis Pencurian Modus Pecah Kaca di Kulon Progo


					Polres Purworejo Tangkap Residivis Pencurian Modus Pecah Kaca di Kulon Progo Perbesar

PURWOREJO, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pelaku berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dibekuk di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025).

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P., S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

Korban, Nanang Setyo Nugroho, kehilangan satu unit laptop merek Lenovo senilai Rp7,8 juta, uang tunai Rp5 juta, serta mengalami kerusakan pada kaca mobil Toyota Avanza miliknya.

“Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga di dalam kendaraan,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lain.

Di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, ia mencuri dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600 ribu. Sementara di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 15,8 gram serta pakaian dengan total kerugian mencapai Rp13,8 juta.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, sebilah golok sepanjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sepasang sandal.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Prabowo dan Ahmad Luthfi Kunjungi SMAN 1 Cilacap, Siswa Apresiasi Revitalisasi Sekolah dan Program MBG

29 April 2026 - 14:00 WIB

Rutan Salatiga Bekali 25 Warga Binaan dengan Pelatihan Batik

29 April 2026 - 13:37 WIB

Polres Brebes Siapkan Pengamanan Ketat Pengajian Gus Iqdam, 250 Personel Siaga

29 April 2026 - 13:13 WIB

Sertijab Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto Siap Perkuat Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

29 April 2026 - 13:01 WIB

Sambut May Day, Karyawan PT HAI dan Polres Pekalongan Gelar Donor Darah Bersama

29 April 2026 - 11:11 WIB

Tim Itwasum Polri Perkuat Pengawasan Internal di Polda Jateng

28 April 2026 - 22:38 WIB

Trending di KABAR JATENG