Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Agu 2025 15:57 WIB

Polres Purworejo Tangkap Residivis Pencurian Modus Pecah Kaca di Kulon Progo


					Polres Purworejo Tangkap Residivis Pencurian Modus Pecah Kaca di Kulon Progo Perbesar

PURWOREJO, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pelaku berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dibekuk di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025).

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P., S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

Korban, Nanang Setyo Nugroho, kehilangan satu unit laptop merek Lenovo senilai Rp7,8 juta, uang tunai Rp5 juta, serta mengalami kerusakan pada kaca mobil Toyota Avanza miliknya.

“Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga di dalam kendaraan,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lain.

Di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, ia mencuri dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600 ribu. Sementara di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 15,8 gram serta pakaian dengan total kerugian mencapai Rp13,8 juta.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, sebilah golok sepanjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sepasang sandal.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PMI dan Pramuka Kota Semarang Dirikan Posko Mudik 2026 di Kecamatan Tugu

13 Maret 2026 - 21:45 WIB

Sugi Hartono Gelar Reses Bersama Warga, Serap Aspirasi Sambil Buka Puasa

13 Maret 2026 - 20:38 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Semarang Musnahkan 2.414 Botol Miras dan 330 Liter Tuak

13 Maret 2026 - 17:47 WIB

Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Layanan Polda Jateng di Ops Ketupat Candi 2026

13 Maret 2026 - 17:35 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

Bagikan Al-Qur’an ke Rutan Jepara, MPC Pemuda Pancasila Perkuat Pembinaan Keagamaan

13 Maret 2026 - 15:43 WIB

Trending di Daerah