Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Purworejo Tangkap Residivis Pencurian Modus Pecah Kaca di Kulon Progo

badge-check


					Polres Purworejo Tangkap Residivis Pencurian Modus Pecah Kaca di Kulon Progo Perbesar

PURWOREJO, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pelaku berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dibekuk di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025).

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P., S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

Korban, Nanang Setyo Nugroho, kehilangan satu unit laptop merek Lenovo senilai Rp7,8 juta, uang tunai Rp5 juta, serta mengalami kerusakan pada kaca mobil Toyota Avanza miliknya.

“Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga di dalam kendaraan,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lain.

Di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, ia mencuri dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600 ribu. Sementara di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 15,8 gram serta pakaian dengan total kerugian mencapai Rp13,8 juta.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, sebilah golok sepanjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sepasang sandal.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

SAMBARA Resmi Dideklarasikan di Semarang, Siap Jadi Pengawal Aspirasi Rakyat

28 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Kodim 0728/Wonogiri Peringati Maulid Nabi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan

27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Viral di Media Sosial, Polisi Cegah Dugaan Duel Pelajar Bersenjata Celurit di Ambarawa

27 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Polres Tegal Gerak Cepat Tindak Laporan Tawuran, Lima Remaja Diamankan

27 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, SMK Ma’arif NU 1 Paguyangan Teguhkan Keteladanan Rasulullah

27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Peringati Maulid Nabi, Polres Demak Perkuat Pembinaan Moral dan Integritas Personel

27 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Trending di Daerah