Menu

Mode Gelap
 

Headline · 22 Jul 2025 08:00 WIB · Waktu Baca

Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lokasi Penggilingan Batu Baleraksa


					Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lokasi Penggilingan Batu Baleraksa Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di area penggilingan batu yang terletak di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.

Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat pada Jumat, 11 Juli 2025.

Sejak itu, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

“Dari hasil penyidikan, disimpulkan bahwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan, dan disertai dengan motif perampokan,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pria berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Ia diketahui bekerja serabutan dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

“Kesimpulan ini didasarkan pada bukti kuat bahwa pelaku dengan sengaja menyiapkan rencana untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barang miliknya,” terang Kapolres.

Beberapa barang milik korban yang berhasil diketahui diambil oleh pelaku antara lain sebuah unit mobil warna putih yang ditemukan di lokasi kejadian, sebuah telepon genggam yang dijual di wilayah Purwokerto, serta dompet korban berikut isinya.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu, 16 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah melalui upaya pengejaran dan pendalaman kasus oleh tim penyidik.

“Dari hasil pengembangan, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini. Identitasnya masih didalami karena beberapa barang bukti tambahan sedang dikumpulkan,” tambah Kapolres.

Motif pelaku, berdasarkan pengakuan awal, didorong oleh faktor ekonomi. Ia mencari cara instan untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam kronologinya, pelaku bertemu korban lima hingga enam hari sebelum kejadian, kemudian berpura-pura menyewa mobil dan meminta korban mengantarnya ke tempat wisata Guci.

Namun alih-alih menuju lokasi wisata, pelaku justru membawa korban ke area sepi di penggilingan batu Baleraksa dengan alasan menunggu temannya.

Di tempat itulah pelaku melakukan aksinya dengan batu yang telah disiapkan sebelumnya.

Pelaku tidak membawa kabur mobil korban karena tidak mampu mengoperasikannya. Mobil tersebut akhirnya ditinggalkan di lokasi, sementara kuncinya dibuang untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polda Jateng Sabet Banyak Penghargaan di Ajang Apresiasi Kreasi Polri 2025

23 Juli 2025 - 20:17 WIB

Disdikbud Kota Tegal Selenggarakan Workshop Kurikulum PAUD dan Kesetaraan 2025, Fokus pada Pendekatan Deep Learning

23 Juli 2025 - 17:34 WIB

Polres Jepara Libatkan Duta Pelajar dalam Edukasi Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

23 Juli 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Jateng Lepas 1.910 Mahasiswa UMK untuk Bantu Verifikasi Data RTLH

23 Juli 2025 - 15:05 WIB

Kapolrestabes Semarang Sambangi Ponpes Roudlotus Saidiyyah, Bangun Kolaborasi Polri dan Ulama

23 Juli 2025 - 11:28 WIB

Trending di Headline