YOGYAKARTA, Kabarjateng.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pembaruan data digital terhadap sertipikat tanah lama sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.
Upaya ini turut melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025.
Sebagai bekal sebelum terjun ke lapangan, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan khusus terkait komunikasi publik.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di Pendopo STPN, Sleman, DIY, dan diisi oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (PMHAL), Bagas Agung Wibowo.
Dalam penyampaiannya, Bagas menekankan pentingnya kemampuan komunikasi bagi para peserta KKN agar program pemerintah dapat dipahami masyarakat secara tepat.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi program, tetapi juga cara penyampaiannya di lapangan.
Taruna diharapkan mampu menjelaskan tujuan program dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus relevan dengan kebutuhan warga.
Program pemutakhiran data digital sertipikat lama dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang melibatkan 619 Taruna/i STPN.
Mereka dibagi dalam 80 kelompok dan akan ditempatkan di sejumlah wilayah, yakni DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.
Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada pemulihan dan penataan ulang data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Pelaksanaan KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, dimulai pada 9 Februari 2026.
Dalam pembekalan tersebut juga dijelaskan bahwa proses digitalisasi data tidak menghapus ataupun membatalkan sertipikat lama yang telah dimiliki masyarakat.
Dokumen lama tetap sah secara hukum, sementara pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini serta mengintegrasikan data ke dalam sistem digital nasional.
Selain melibatkan taruna, kegiatan ini juga menggandeng pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat validasi data sekaligus memastikan perlindungan hak atas tanah masyarakat dalam jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan materi teknis mengenai strategi diseminasi informasi publik dan pengelolaan media sosial selama pelaksanaan KKN.
Materi tersebut disampaikan oleh pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.
Nantinya, hasil kegiatan lapangan para taruna akan dikemas dalam konten komunikasi publik agar informasi program dan capaian kegiatan dapat diketahui masyarakat secara luas.






