JAKARTA, Kabarjateng.id – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Ahli.
Dengan membahas “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi”, dilansir dari keterangan resmi Unwahas, Jumat (6/2).
FGD ahli bahas peluang amnesti menjadi forum strategis yang mempertemukan puluhan Guru Besar hukum.
Adapula akademisi hukum, serta praktisi hukum dari berbagai universitas untuk membedah isu amnesti dalam konteks korupsi secara mendalam, kritis, dan komprehensif lewat FGD ahli bahas peluang amnesti.
FGD Ahli ini juga atas kerja sama erat antara Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas.
Keterlibatan Unwahas memperkuat bobot akademik forum.
Oleh karena itu, Unwahas aktif mengembangkan kajian hukum progresif, hukum tata negara, serta analisis hukum pidana responsif dari dinamika sosial dan politik nasional.
Hadir pada forum FGD, lebih dari 20 Guru Besar Hukum dari perguruan tinggi se-Indonesia.
Para pakar hukum membahas amnesti instrumen konstitusional sekaligus kebijakan luar biasa, utamanya pada kasus Korupsi yang selama ini masuk kategori kejahatan luar biasa.
Dalam diskusi, aspek hukum tata negara, hukum pidana, politik hukum, serta implikasi sosiologis dari amnesti menjadi fokus utama pembahasan.
Perwakilan pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menegaskan bahwa FGD Ahli ini merupakan bentuk tanggung jawab moral perguruan tinggi merespons isu hukum bagi publik.
Menurutnya, paham amnesti bukan sebagai kebijakan administratif semata, melainkan harus melalui analisis kerangka hukum, etika, dan kepentingan bangsa dalam pemberantasan korupsi.
Perlu Kajian Hukum
Moderator diskusi, Dr Mahrus Ali, SH., MH, yang juga Dosen Fakultas Hukum Unwahas turut menyampaikan bahwa wacana amnesti bagi pelaku korupsi memerlukan kajian hukum matang dan imbang.
Ia menekankan Presiden memiliki kewenangan konstitusional memberi amnesti.
Namun, kebijakan harus tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi serta prinsip keadilan hukum.
“Amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden, dalam sistem hukum tata negara. Namun ketika amnesti dikaitkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, maka negara harus berhati-hati. Kebijakan amnesti perlu analisa uji secara hukum, moral, dan politik hukum agar tidak melukai rasa keadilan publik,” ujar Dr Mahrus Ali.
Ia juga menambahkan bahwa diskusi ilmiah seperti ini penting memberi landasan hukum kuat sebelum Amnesti benar-benar menjadi pertimbangan sebagai kebijakan nasional.
Di sisi lain, perwakilan Fakultas Hukum Unwahas menyampaikan partisipasi Unwahas dalam FGD Ahli.
Yakni bentuk komitmen mendukung pengembangan kajian hukum kritis memihak pada kepentingan bangsa.
Menurutnya, Unwahas melihat amnesti bukan sebagai isu Hukum formal, tetapi juga persoalan etika publik, legitimasi negara serta kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum.
“Forum FGD Ahli menunjukkan dunia akademik, termasuk Unwahas, memiliki peran strategis memberi pandangan ilmiah independen serta objektif. Isu amnesti perlu terbuka, jujur, lewat pandangan hukum, agar kebijakan tidak kontraproduktif kepada upaya pemberantasan korupsi,” ungkap perwakilan Unwahas.
Ragam Pandangan
Diskusi pun dinamis dengan ragam pandangan para Guru Besar hukum.
Sebagian peserta menilai bahwa amnesti menjadi instrumen rekonsiliasi kondisi.
Namun dengan syarat ketat, agar tidak melemahkan upaya penegakan hukum korupsi.
Peserta lain mengingatkan amnesti tanpa pertimbangan matang akan memiliki potensi merusak kredibilitas hukum.
Selain itu, menurunkan kepercayaan publik kepada komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Para pakar hukum juga menyoroti aspek keadilan restoratif dan keadilan retributif dalam konteks amnesti.
Mereka menilai kebijakan amnesti harus mempertimbangkan hak korban, kerugian negara akibat korupsi, serta pesan moral negara melalui sistem hukum.
Dalam pandangan para akademisi Unwahas, amnesti harus dalam kerangka reformasi hukum lebih luas, bukan solusi instan atas persoalan korupsi.
Kehadiran lebih dari 20 Guru Besar hukum menegaskan isu amnesti korupsi bukan sekadar persoalan teknis hukum.
Isu ini menyangkut arah politik hukum nasional, integritas lembaga negara, serta komitmen kolektif membangun sistem hukum adil, tegas, dan punya wibawa.
Kerja Sama Akademik
FGD Ahli ini sekaligus memperkuat kerja sama akademik antara Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Unwahas.
Kerja sama tidak hanya diwujudkan dalam bentuk forum ilmiah.
Akan tetapi juga melalui rencana penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah bersama.
Serta pengembangan jejaring akademik nasional bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
Melalui kegiatan ini, FH UPN Veteran Jakarta dan FH Unwahas memiliki harapan bahwa hasil diskusi mengenai amnesti korupsi, dapat rekomendasi akademik yang konstruktif.
Rekomendasi juga menjadi harapan, rujukan bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, serta masyarakat luas.
Utamanya dalam menilai secara kritis wacana amnesti terpidana korupsi, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pilar moral dan intelektual bangsa.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.