SURABAYA, Kabarjateng.id – Partai Golkar menyoroti tanggung jawab hukum penyelenggara jalan menjelang arus mudik Lebaran.
Ridwan Bae dari Fraksi Golkar mengingatkan Jawa Timur menjadi provinsi paling sibuk kedua bagi pemudik setelah Jawa Tengah.
Ia menilai volume kendaraan tinggi membuat risiko kecelakaan meningkat, bila jalan rusak tidak segera diperbaiki.

“Data menunjukkan Jawa Timur selalu menjadi titik tumpu mudik. Penyelenggara jalan punya tanggung jawab hukum serius,” kata Ridwan Bae, Anggota Komisi V DPR RI.
“Pasal 273 UU LLAJ jelas. jika korban meninggal akibat jalan rusak, penyelenggara bisa masuk pidana 5 tahun,” ujarnya, melansir keterangan resmi dari fraksi Golkar, Selasa (24/2).
Dalam hal ini, Golkar telah menegaskan bahwa undang-undang mewajibkan perbaikan hingga respon cepat.
Jika belum bisa, lanjut Ridwan, wajib ada pemasangan rambu pada titik jalan berlubang.
Menurutnya, isu jalan rusak ini krusial mengingat Jawa Timur juga koridor utama logistik berat dengan mobilitas tinggi nasional.
Anggota Komisi V DPR RI ini juga menargetkan kemantapan jalan nasional maksimal sebelum H-7 Lebaran dengan program Zero Pothole.
“Jangan biarkan rakyat mudik bertaruh nyawa. Pemasangan rambu adalah perintah undang-undang,” tandasnya.
Golkar juga meminta Direktorat Jenderal Bina Marga memperketat pengawasan jembatan timbang.
Langkah itu untuk menekan pelanggaran overdimension overload yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.