JAKARTA, Kabarjateng.id – Kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dinilai sebagai langkah cepat dan tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Insentif pajak tersebut memberikan kelonggaran bagi para pekerja, khususnya di sektor padat karya, agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
Aturan mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang mengatur pembebasan PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Insentif tersebut menyasar lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan turunannya, serta sektor pariwisata.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa insentif fiskal tidak dapat dijalankan secara terpisah tanpa dukungan kebijakan lain yang saling terintegrasi.
Menurut Amin, agar APBN tetap sehat dan berkelanjutan, subsidi pajak perlu diselaraskan dengan penguatan strategi perdagangan luar negeri.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, industri nasional menghadapi tekanan dari kenaikan tarif impor serta kebijakan proteksionisme yang diterapkan oleh sejumlah mitra dagang utama.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya harga bahan baku dan barang modal, sekaligus mempersempit akses pasar ekspor.
Akibatnya, produk dalam negeri semakin sulit bersaing dan kinerja neraca perdagangan nasional ikut tertekan.
“Jika persoalan di sisi hulu ini tidak segera diatasi, industri akan terus terdesak dan risiko pemutusan hubungan kerja bisa semakin besar,” ujar Amin.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPh 21 DTP berfungsi di sisi hilir dengan meningkatkan pendapatan bersih pekerja.
Dampaknya memang terasa cepat terhadap daya beli dan stabilitas sosial. Namun, kebijakan ini tidak secara langsung menurunkan biaya produksi maupun meningkatkan daya saing ekspor.
Dalam jangka pendek, Amin menilai subsidi pajak tersebut efektif untuk menahan penurunan konsumsi.
Akan tetapi, jika diperpanjang tanpa arah yang jelas dan koordinasi lintas sektor, justru berpotensi membebani APBN.
“Subsidi pajak seharusnya menjadi solusi sementara, bukan pengganti strategi perdagangan nasional,” tegasnya.
Amin pun mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, mengombinasikan subsidi dengan kebijakan dagang yang lebih agresif melalui percepatan perjanjian perdagangan, pemanfaatan fasilitas pengecualian tarif, serta pembukaan pasar ekspor baru.
Kedua, insentif sebaiknya diarahkan untuk menekan biaya produksi, seperti dukungan terhadap bahan baku strategis, akses pembiayaan murah, dan peningkatan kandungan lokal.
Ketiga, pemberian subsidi harus memiliki indikator keberhasilan dan batas waktu yang jelas agar disiplin fiskal tetap terjaga.
Keempat, belanja negara perlu difokuskan pada transformasi ekonomi jangka panjang, seperti peningkatan keterampilan tenaga kerja, modernisasi teknologi industri, dan perluasan pasar.
“Saya berharap APBN tidak hanya mampu meredam guncangan jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih tangguh,” pungkas Amin. (Arief)






