SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam aglomerasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Semarang Raya diminta bersabar.
Meski sebelumnya masuk prioritas awal, verifikasi baru telah menempatkan PSEL Semarang Raya pada Batch 2 sesuai hasil penilaian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wilayah aglomerasi Semarang Raya masuk Batch 1 atau tahap pertama tahun 2026.
Hal ini telah menjadi pembahasan saat Ditjen Bina Adwil menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Pemerintah Daerah dalam pembangunan PSEL
Namun, setelah pengumuman resmi dari Danantara, PSEL Semarang Raya tidak masuk dalam prioritas awal tahun 2026.
Selain PSEL Semarang Raya, wilayah aglomerasi lain seperti Tangerang Raya dan Medan Raya juga tidak masuk Batch 1.
Dengan demikian, pembangunan PSEL di ketiga wilayah itu otomatis masuk Batch 2.
Prioritas Empat Wilayah
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan bahwa prioritas Batch 1 PSEL hanya mencakup empat wilayah, yakni Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi.
Hanif menjelaskan, empat wilayah ini telah menyelesaikan proses lelang proyek PSEL dan siap memulai pembangunan fisik.
“Berdasarkan informasi, empat lokasi aglomerasi telah selesai lelang dan proyeksinya pada Maret ground breaking pembangunan,” kata Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup juga mencatat, dari total 10 wilayah aglomerasi yang mengadopsi PSEL, keseluruhannya mampu mengelola sekitar 14.000 ton sampah per hari.
Sepuluh wilayah yang masuk meliputi Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Lampung Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya.
“Pembangunan PSEL membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun. Selama masa transisi itu, daerah tetap harus memperkuat langkah-langkah strategis penanganan sampah hilir,” tandas Hanif.
Siap Menjadi Lokasi PSEL
Menanggapi posisi PSEL Semarang Raya yang masuk Batch 2, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menegaskan Pemkot Semarang pada prinsipnya sudah siap menjadi lokasi proyek PSEL.
“Kota Semarang sudah siap sebagai lokasi proyek PSEL,” kata Arwita kepada Kabarjateng.id, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup, wilayah PSEL Semarang Raya hanya mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima kabarjateng.id bahwa Kabupaten Semarang masuk kawasan Aglomerasi.
Tetapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah.
1.100 Ton Per Hari
Total sampah pengolahan sampah pada skema PSEL Semarang Raya mencapai 1.100 ton per hari.
“Untuk PSEL Semarang Raya, cakupannya Kota Semarang dan Kabupaten Kendal jumlah sampah sekitar 1.100 ton per hari,” ujarnya.
Arwita menambahkan, koordinasi utama pembangunan PSEL Semarang Raya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, informasi resmi soal tahapan, jadwal, dan kebijakan PSEL sepenuhnya berada pada kewenangan pusat melalui Danantara.
“Untuk informasi resmi, itu melalui Danantara,” ungkap Arwita.
Terkait kajian dan verifikasi PSEL Semarang Raya, Arwita menyebut seluruh proses juga oleh Danantara.
Jika publik membutuhkan penjelasan lebih detail, pihaknya menyarankan untuk menghubungi kementerian selaku koordinator.
“Kajiannya kan oleh Danantara. Untuk verifikasi resmi silakan menghubungi Kemenko Pangan selaku koordinator PSEL seluruh Indonesia, juga KLH dan Danantara,” jelas Arwita.
Ia menekankan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, kewenangan pembangunan PSEL berada pada pemerintah pusat, bukan ke pemerintah daerah.
Peran daerah lebih pada penyediaan lokasi hingga pasokan sampah.
“Sesuai Perpres 109/2025, kewenangan PSEL ke pusat (Danantara). Daerah hanya menyiapkan lahan dan sampah,” katanya.
Untuk PSEL Semarang Raya sendiri, Arwita memastikan masuk Batch 2.
Ia memperkirakan kajian oleh Danantara akan mulai berlangsung pada tahun 2026.
“Sepertinya tahun 2026 mulai kajian oleh Danantara. Untuk lelangnya kami belum tahu kapan karena itu Batch 2. Pembangunan fisiknya perkiraan memang dua tahun,” ungkapnya.
Terkait lahan PSEL, Arwita meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang.
Ia menegaskan bahwa lahan bukanlah berasal dari program CSR.
“Lahan itu bukan CSR, tetapi anggaran dari Kementerian PUPR sebagai pengganti lahan Pemkot Semarang untuk proyek Tol Semarang-Demak,” jelasnya.
Kementerian PUPR, lanjut Arwita, telah membeli lahan seluas 11,43 hektare dari sebelah TPA Jatibarang dan menyerahkannya kepada Pemkot Semarang.
Lahan ini juga akan menjadi lokasi PSEL Semarang Raya.
Rakornas PSEL dari Kemendagri
Seperti informasi, Ditjen Bina Adwil Kemendagri sebelumnya menggelar Rakornas Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL pada 30 November 2025.
Rakornas menghadirkan narasumber lintas kementerian dan lembaga, yakni Kemenko Perekonomian, BPI Danantara, KLH, Kementerian ESDM, PLN, serta para ahli tata ruang.
Rakornas juga menghadirkan wilayah aglomerasi prioritas Batch 1 dan Batch 2, khususnya Semarang Raya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari monitoring, evaluasi, dan asistensi kerja sama program PSEL secara bertahap ke berbagai daerah.
Penulis: Kabarjateng.id
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.