JAKARTA, Kabarjateng.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan lintas negara dengan mencatat keberhasilan menangkap serta menyerahkan 14 buronan yang masuk daftar pencarian Interpol Red Notice selama tahun 2025.
Langkah ini menjadi salah satu pencapaian penting yang disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun Polri yang berlangsung di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komjen Fadil Imran, menjelaskan bahwa penanganan buronan internasional merupakan bagian dari agenda besar Polri dalam menjaga keamanan global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum internasional.
“Sepanjang 2025, Polri telah menangani 14 Red Notice dan berhasil melakukan proses penangkapan serta penyerahan kepada pihak terkait sebagai bagian dari kerja sama kriminal internasional,” ungkapnya.
Selain itu, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri turut berperan aktif dalam upaya pelacakan buronan lintas negara.
Sepanjang tahun ini, Hubinter tercatat menerbitkan 35 Red Notice atas permintaan pelacakan para pelaku kejahatan internasional yang diduga berada di berbagai wilayah.
Tak hanya sebatas menangkap buronan yang melintas di Indonesia, Polri juga melakukan operasi keluar wilayah nasional.
Tercatat ada 13 penanganan buron yang dipastikan keluar Indonesia, yang dilakukan melalui kolaborasi dengan sejumlah kepolisian dan lembaga internasional di negara mitra.
Operasi lintas batas ini menjadi bukti bahwa Polri turut berperan dalam menjaga keamanan dunia, bukan hanya domestik.
Di sisi lain, Polri juga mencatat adanya enam proses ekstradisi yang berhasil dilaksanakan sepanjang 2025.
Proses ekstradisi tersebut dijalankan melalui mekanisme kerja sama antar-pemerintah (government to government) sesuai ketentuan perjanjian internasional yang berlaku, sehingga proses penyerahan pelaku kejahatan dapat berjalan secara legal, formal, dan terkoordinasi.
Tidak hanya aspek penegakan hukum, Polri turut melaporkan keberhasilan dalam misi kemanusiaan terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 810 WNI berhasil direpatriasi karena diduga menjadi korban maupun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Proses pemulangan tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia di manapun mereka berada.
Pencapaian ini menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat sinergi internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional—mulai dari perdagangan orang, penipuan internasional, hingga kejahatan jaringan terorganisir—guna menciptakan stabilitas dan rasa aman, baik di dalam negeri maupun di tingkat global. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.