JAKARTA | Kabarjateng.id – Penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi pintu bagi calon mahasiswa untuk meraih pendidikan tinggi melalui proses yang adil dan transparan.
Namun, proses tersebut justru menyeret sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ke dalam perkara hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Mereka adalah ASO, Rektor Unsoed; NAP, Wakil Rektor III; ES, Kepala Bagian Akademik; serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
Keenamnya kini ditahan KPK untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dari Janji Masuk Fakultas Kedokteran
Dugaan praktik tersebut bermula dari penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.
KPK kemudian menemukan adanya rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.
Penyidik memetakan perkara tersebut ke dalam tiga klaster.
Cerita pertama terjadi pada Agustus 2026.
NAP, yang disebut bertindak dengan sepengetahuan ASO, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara DMW dan AW.
Namun, harapan untuk melihat sang anak duduk di bangku kuliah Fakultas Kedokteran ternyata tidak terwujud. Calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus.
Orang tua kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, NAP diduga meminjam uang kepada pihak swasta.
Sebagai konsekuensinya, muncul dugaan janji pemberian tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Kode, Uang, dan Akses User ID
Rangkaian kedua membawa penyidik pada sosok MYN.
ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan kode tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Dari rangkaian tersebut, MYN diduga menerima uang sebesar Rp680 juta.
MYN disebut bukan sekadar menerima uang, tetapi juga mengelolanya untuk kepentingan ASO.
Cerita berikutnya melibatkan ES.
Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut diduga menerima uang dari pihak yang menghimpun calon mahasiswa. Nilainya mencapai Rp1,12 miliar.
Dana itu kemudian dilaporkan kepada ASO.
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah dugaan penggunaan akses khusus.
ES disebut memperoleh user ID milik ASO untuk memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan uang.
KPK Sita Uang Ratusan Juta
Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan saldo dalam rekening dengan nilai kurang lebih Rp99 juta.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih terus didalami KPK. Penyidik akan mengurai lebih jauh bagaimana mekanisme dugaan transaksi tersebut berlangsung, ke mana aliran uang bergerak, serta sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (ajp)






