Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 7 Apr 2026 11:51 WIB

Komisi III DPR RI Desak Polri Bebas dari Intervensi Modal, Kasus Lansia Banyumas Disorot


					Anggota Komisi III DPR RI, Habib Abue Bakar Al-Habsyi Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Abue Bakar Al-Habsyi

JAKARTA, Kabarjateng.id – Komisi III DPR RI menyoroti kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia di Banyumas.

Anggota Komisi III, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan agar Polri tidak membiarkan kepentingan pemodal mengendalikan proses hukum.

Dalam rapat bersama jajaran kepolisian, Aboe Bakar menilai kondisi etika aparat penegak hukum terus memburuk.

Ia memaparkan data pelanggaran internal Polri yang mencapai 9.817 kasus sepanjang tahun lalu.

Angka tersebut menunjukkan sekitar 27 pelanggaran muncul setiap hari.

“Angka ini menunjukkan masalah serius. Setiap hari muncul kasus, mulai dari pungli, kekerasan, hingga dugaan tekanan dari pihak berkepentingan,” tegasnya, Senin (6/4).

Kasus Lansia Picu Perhatian

Aboe Bakar menyoroti kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia Ny. Djochra Binti Farad (83) di Purwokerto Banyumas.

Ia harus menjalani proses pidana saat memperjuangkan haknya melalui jalur perdata.

Ny. Djochra bersama anaknya, Mochamad Zakaria, mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt.

Kasus ini bermula ketika Ny. Djochra menggugat sengketa harta terhadap pengusaha Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024.

Namun, aparat kemudian menetapkan Ny. Djochra sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi karena ia mencantumkan objek sengketa dalam gugatan tersebut.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 menyatakan tindakan Ny. Djochra tidak melanggar hukum.

Meski begitu, aparat tetap melanjutkan proses pidana terhadap dirinya.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa pihak tertentu berusaha menggeser perkara perdata ke ranah pidana.

Kuasa hukum Ny. Djochra, Fajar Andi Nugroho, menilai langkah tersebut dapat merusak kepastian hukum.

“Klien kami menempuh jalur hukum yang sah. Jika langkah seperti ini berujung pidana, masyarakat akan takut memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Dugaan Tekanan Pihak Berkepentingan

Dalam rapat tersebut, Aboe Bakar juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak berkepentingan dalam kasus ini.

Ia menilai ada kekuatan besar yang berupaya memengaruhi proses hukum hingga menyasar warga lanjut usia.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas dan integritas.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menjaga independensi dan menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pengadilan Negeri Purwokerto bersama pemerintah pusat memegang peran penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hiace Hantam Truk di Tol Semarang–Solo, Dua Orang Meninggal Dunia

15 April 2026 - 23:54 WIB

Pemkab Demak Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Mranggen, Perkuat Edukasi Paspor dan Cegah TPPO

15 April 2026 - 23:42 WIB

Truk Tanpa Plat dan Diduga Overload Melintas di Bergas, Pengawasan Dipertanyakan

15 April 2026 - 18:23 WIB

Halalbihalal FKSP di Genuksari Perkuat Persatuan Lintas Ormas Islam di Kota Semarang

15 April 2026 - 11:24 WIB

Halalbihalal di Rembang, Wagub Taj Yasin Ajak Warga Perkuat Sikap Saling Memaafkan

15 April 2026 - 11:07 WIB

Promosi Masif, Pameran Abhirama Ranggawarsita 2026 Siap Ramaikan Jawa Tengah

15 April 2026 - 10:53 WIB

Trending di KABAR JATENG