Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 24 Des 2025 18:46 WIB

UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya 


					UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Penetapan kebijakan pengupahan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan pekerja di Jawa Tengah mulai awal tahun depan.

UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, ketentuan UMK dan UMSK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.169.349,00, atau meningkat sekitar Rp 158.037,07.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.

“Penentuan nilai alfa 0,90 dilakukan melalui kajian dan perhitungan yang matang, bukan ditetapkan secara sembarangan,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Di antaranya meliputi industri pengolahan tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri farmasi untuk kebutuhan manusia.

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik serta kemampuan masing-masing sektor.

Sementara itu, penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil penetapan, UMK tertinggi di Jawa Tengah ditempati Kota Semarang dengan nilai Rp 3.701.709, atau meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK Tahun 2026 pada 33 sektor usaha yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat guna memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia menambahkan bahwa upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini agar tercipta pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ujar Ahmad Luthfi.

Lebih lanjut, ia berharap penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga stabilitas daerah, serta mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah.

“Target kita jelas, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi terus tumbuh,” pungkasnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah program pendukung, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan fasilitas daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami ingin kebutuhan hidup buruh dapat terpenuhi dengan lebih efisien melalui berbagai kebijakan pendukung tersebut,” tutup Ahmad Luthfi.

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:

*Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07*

1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00

2. ⁠Kabupaten Banyumas 2.474.598,99

3. ⁠Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94

4. ⁠Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08

5. ⁠Kabupaten Kebumen 2.400.000,00

6. ⁠Kabupaten Purworejo 2.401.961,91

7. ⁠Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01

8. ⁠Kabupaten Magelang 2.607.790,00

9. ⁠Kabupaten Boyolali 2.537.949,00

10. ⁠Kabupaten Klaten 2.538.691,00

11. ⁠Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00

12. ⁠Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00

13. ⁠Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06

14. ⁠Kabupaten Sragen 2.337.700,00

15. ⁠Kabupaten Grobogan 2.399.186,00

16. ⁠Kabupaten Blora 2.345.695,00

17. ⁠Kabupaten Rembang 2.386.305,00

18. ⁠Kabupaten Pati 2.485.000,00

19. ⁠Kabupaten Kudus 2.818.585,00

20. ⁠Kabupaten Jepara 2.756.501,00

21. ⁠Kabupaten Demak 3.122.805,00

22. ⁠Kabupaten Semarang 2.940.088,00

23. ⁠Kabupaten Temanggung 2.397.000,00

24. ⁠Kabupaten Kendal 2.992.994,00

25. ⁠Kabupaten Batang 2.708.520,00

26. ⁠Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00

27. ⁠Kabupaten Pemalang 2.433.254,00

28. ⁠Kabupaten Tegal 2.484.162,00

29. ⁠Kabupaten Brebes 2.400.350,40

30. ⁠Kota Magelang 2.429.285,00

31. ⁠Kota Surakarta 2.570.000,00

32. ⁠Kota Salatiga 2.698.273,24

33. ⁠Kota Semarang 3.701.709,00

34. ⁠Kota Pekalongan 2.700.926,00

35. ⁠Kota Tegal 2.526.510,00.

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Stok Beras Tembus 4,8 Juta Ton, Mentan Tekankan Peran Daerah Perkuat Kemandirian Pangan

16 April 2026 - 22:43 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

16 April 2026 - 18:27 WIB

Kasdam IV Diponegoro Ikuti Pembukaan Retreat KPPD, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:51 WIB

LSP Koperasi Susun Skema Pendidikan Khusus, Siapkan Manajer KD/KMP Sesuai Kebutuhan Lapangan

16 April 2026 - 17:44 WIB

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di KABAR JATENG