JAKARTA, Kabarjateng.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membuka akses informasi kepada masyarakat kembali menuai pengakuan di tingkat nasional.
Pemprov Jateng berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam penilaian tahun ini, Jawa Tengah mencatatkan skor tinggi yakni 98,07, sekaligus menempatkan diri di peringkat keempat nasional.
Posisi tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Jateng masih berada di urutan ketujuh.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah, Agung Hariyadi, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Menurut Agung, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Secara peringkat, Jawa Tengah berhasil naik dari posisi tujuh ke peringkat empat nasional. Ini menjadi indikator bahwa komitmen keterbukaan informasi terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun,” ujar Agung.
Ia menambahkan, dukungan dan arahan Gubernur Ahmad Luthfi berperan besar dalam mendorong keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Pemprov Jateng, kata dia, terus mengembangkan berbagai platform layanan informasi berbasis digital untuk menjawab kebutuhan publik.
Beberapa kanal informasi yang disediakan antara lain aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni yang dapat diunduh melalui Play Store, serta layanan informasi di Kantor Gubernur Rumah Rakyat.
Seluruh kanal tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, akurat, dan transparan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, termasuk mendorong kepercayaan publik dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi seharusnya tidak dipersepsikan sebagai beban administratif semata.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan lebih efektif jika dijalankan sebagai kebutuhan bersama.
“Jika keterbukaan informasi hanya dianggap kewajiban undang-undang, maka akan terasa berat. Namun ketika menjadi kebutuhan, manfaatnya akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI, Rospita Vici Paulyn. Ia mengungkapkan bahwa hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 menunjukkan skor nasional berada di angka 66,43, yang masih berada pada kategori sedang, meski tren peningkatannya terus berlanjut.
Dari total 34 provinsi yang dinilai, Jawa Tengah masuk dalam kategori baik dan berada di jajaran provinsi dengan nilai tertinggi bersama DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
“Indeks keterbukaan informasi bukan sekadar angka, melainkan refleksi nyata komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Rospita. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.