Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Pemprov Jateng Siap Menindaklanjuti Tiga Rekomendasi BPK soal Ketahanan Pangan

badge-check


					Pemprov Jateng Siap Menindaklanjuti Tiga Rekomendasi BPK soal Ketahanan Pangan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan kinerja ketahanan pangan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menilai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi penting untuk memperkuat kebijakan pangan daerah.

Hal itu disampaikan Taj Yasin usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Ketahanan Pangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026).

“Kami menyambut baik koreksi dan rekomendasi dari BPK. Semua catatan akan kami pelajari secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Taj Yasin.

Dalam laporan tersebut, BPK memberikan tiga catatan utama yang perlu mendapat perhatian.

Ketiganya meliputi pengumpulan serta sinkronisasi data pangan, pelaksanaan program pangan berkelanjutan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan, serta konservasi sumber daya air guna mendukung sistem irigasi pertanian, khususnya produksi padi.

Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin mengakui bahwa persoalan data masih menjadi tantangan yang harus segera dibenahi.

Menurutnya, ketepatan data lahan pertanian sangat menentukan arah kebijakan dan target ketahanan pangan daerah.

“Masalah data ini harus kita selesaikan dengan cepat. Sinkronisasi data lahan pertanian menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan perencanaan dan target ketahanan pangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah telah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait alih fungsi lahan serta kondisi aktual lahan pertanian di berbagai wilayah.

Pemprov Jateng, lanjut Gus Yasin, berkomitmen menjalankan rekomendasi BPK secara kolaboratif dan kooperatif.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut berpikir strategis agar keterbatasan lahan tidak mengurangi peran Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah mengoptimalkan kembali lahan-lahan sawah yang selama ini tidak produktif akibat keterbatasan irigasi dan hanya mengandalkan air hujan.

Pemprov Jateng mulai berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk menghidupkan kembali fungsi jaringan irigasi.

“Kita dorong agar lahan-lahan tersebut bisa kembali berproduksi dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan,” ujarnya.

Upaya serupa juga dilakukan di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan. Lahan pertanian yang sebelumnya terdampak rob dan kini mulai mengering, kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada.

“Ke depan, kita harapkan produktivitas padi bisa meningkat. Jika sebelumnya satu hektare menghasilkan 5 hingga 9 ton, kita dorong agar bisa lebih dari 10 ton per hektare,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada efektivitas program Pemprov Jateng dalam mendukung ketahanan pangan.

“Secara umum, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan banyak upaya positif. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar hasilnya lebih optimal,” katanya.

Ia menyoroti persoalan ketidaksinkronan data pangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta masih adanya alih fungsi lahan yang belum tercatat sesuai kondisi aktual.

“Sebagai contoh, sejumlah wilayah yang sudah berubah fungsi, seperti pembangunan jalan tol dari Brebes hingga Semarang, belum sepenuhnya tercermin dalam data peruntukan lahan,” jelasnya.

Menurutnya, data yang akurat dan mutakhir menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan program lanjutan untuk memperkuat ketahanan pangan Jawa Tengah.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov Jawa Tengah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Setelah batas waktu tersebut, BPK akan melakukan evaluasi lanjutan atas hasil perbaikan yang telah dilakukan. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Investasi Rp5,7 Triliun Masuk KEK Batang, Pabrik Baterai Australia Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja

3 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Investor AS Siap Bangun Fasilitas Pengolah Sampah di Soloraya, Target Olah 1.000 Ton per Hari

3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Ahmad Luthfi Dorong Peserta PKN II Jadi Motor Perubahan Birokrasi

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Digembleng Serka Mohammad Ramli, Capaska Batang Matangkan Fisik dan Mental Jelang HUT Ke-81 RI

3 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol Tahun Pendidikan 2026

3 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Pemprov Jateng Perkuat Layanan PAUD melalui Modul PAUD EMAS dan Pendampingan Psikolog

3 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Trending di KABAR JATENG