SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031.
Pendaftaran seleksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, yakni mulai 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
Proses penerimaan dan seleksi calon komisioner dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Tim Seleksi yang juga Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses tersebut.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni.
Dalam ketentuan seleksi, calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia serta mempunyai integritas dan reputasi yang baik.
Peserta juga tidak pernah menjalani hukuman pidana untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, calon anggota harus mempunyai pengetahuan serta pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.
Peserta juga disyaratkan memiliki pengalaman dalam kegiatan atau aktivitas badan publik.
Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk melepaskan keanggotaan maupun jabatan pada badan publik apabila nantinya dinyatakan terpilih sebagai anggota Komisi Informasi.
Peserta juga harus siap menjalankan tugas secara penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Untuk mengikuti proses seleksi, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Berkas yang diperlukan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6, fotokopi KTP dengan alamat di wilayah Jawa Tengah, serta fotokopi ijazah paling rendah jenjang S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Dokumen pendukung lain yang wajib disertakan meliputi SKCK, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik jika terpilih, serta surat pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu.
Peserta juga perlu melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi sehat jasmani dan rohani serta keterangan bebas narkoba.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ataupun dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Dokumen ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Dhoni menegaskan, seluruh rangkaian pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya kepada peserta.
Karena itu, calon pendaftar diminta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum menyerahkan dokumen.
“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Untuk berkas yang dikirim menggunakan jasa pengiriman, dokumen harus dilengkapi cap pos, resi pengiriman, atau bukti pengiriman melalui layanan jasa pengiriman secara daring.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Tim Seleksi akan melakukan pemeriksaan administrasi pada 4-10 September 2026.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026, sementara informasi mengenai tahapan seleksi selanjutnya akan disampaikan kemudian.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap mengenai persyaratan, formulir, dan tahapan seleksi dapat mengakses laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dokumen pendaftaran juga dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang. Untuk informasi melalui telepon dapat menghubungi (024) 8319140, Kode Pos 50243.






