SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa peristiwa tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di lereng Gunung Slamet, terutama di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan kajian teknis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa bencana tersebut dipicu oleh faktor alam, khususnya hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
Kondisi tersebut menyebabkan tanah menjadi jenuh air sehingga kestabilan lereng menurun drastis.
“Gerakan tanah terjadi pada lereng-lereng terjal di kawasan Gunung Slamet akibat curah hujan ekstrem yang turun secara terus-menerus. Ini merupakan fenomena alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).
Ia menerangkan, karakteristik tanah di wilayah tersebut memiliki tingkat porositas tinggi sehingga mudah menyerap air.
Saat tanah mencapai titik jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam serta jenis batuan yang relatif mudah lapuk, potensi longsor pun meningkat signifikan.
Menanggapi isu yang mengaitkan longsor dengan kegiatan penambangan, Agus memastikan bahwa tidak terdapat aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet.
Seluruh lokasi pertambangan berada di area kaki gunung dengan jarak elevasi yang cukup jauh dari titik longsoran.
“Tambang berada ratusan meter lebih rendah dan tidak masuk ke kawasan tubuh Gunung Slamet. Jadi, tidak ada hubungan antara longsor dengan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Informasi tersebut diperbarui setiap bulan, khususnya pada musim hujan, dengan memadukan peta rawan longsor dan data prakiraan cuaca dari BMKG.
“Peta potensi gerakan tanah kami lengkapi dengan tingkat kerawanan dan data curah hujan sebagai bentuk peringatan dini agar daerah bisa meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan juga terus diperkuat.
Dinas ESDM memberikan pembinaan serta peringatan kepada pelaku usaha tambang agar mematuhi ketentuan teknis, administratif, serta prinsip pertambangan yang berwawasan lingkungan.
Agus menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan.
Sanksi dapat berupa penghentian sementara, penutupan permanen, hingga pencabutan izin usaha.
Salah satu langkah konkret yang telah ditempuh adalah pengusulan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP.
Usulan tersebut diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.
“Setiap keputusan diambil berdasarkan kajian hukum, teknis, dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021,” pungkasnya.
Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penguatan mitigasi bencana, sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, risiko dan dampak bencana alam dapat ditekan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi bahaya di wilayah rawan longsor. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.