SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat kepercayaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menggelar asistensi pelaksanaan tugas kepala daerah dan penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menggelar kegiatan asistensi penyusunan LKPJ tersebut pada tahun 2026.
Kemendagri Apresiasi Jawa Tengah
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Deddy Winarwan, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jawa Tengah yang memulai pelaksanaan asistensi tersebut.
“Terima kasih kepada Jawa Tengah yang menjadi provinsi pertama melaksanakan kegiatan ini di Indonesia pada 2026,” ujar Deddy saat memberi sambutan di Semarang, Rabu (11/3/2026).
Menurut Deddy, saat ini dua provinsi sudah menjalankan proses transisi LKPJ 2025, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung C Lantai 10 Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, hadir bersama jajaran Pemprov serta para sekretaris daerah dari kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Transisi Pemerintahan Pengaruhi LKPJ
Deddy menjelaskan, penyusunan LKPJ tahun 2025 memiliki kondisi berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Perbedaan tersebut muncul karena adanya masa transisi pemerintahan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.
Ia meminta pemerintah daerah memperhatikan jadwal dan tahapan penyusunan LKPJ sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, penyusunan laporan yang tepat akan membantu pemerintah daerah menggambarkan capaian kinerja secara menyeluruh.
Sinkronisasi RPD dan RPJMD
Sekda Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa penyusunan LKPJ 2025 memiliki kondisi khusus akibat masa transisi kepemimpinan daerah.
Pada masa transisi tersebut, pemerintah daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai penghubung pemerintahan lama dengan kepala daerah terpilih.
Selama masa itu, pejabat kepala daerah memimpin pemerintahan hingga kepala daerah hasil Pilkada mulai menjalankan tugasnya.
Setelah pelantikan pada 2025, kepala daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sumarno meminta pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan forum asistensi untuk menggali arahan dari Kemendagri.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen RPD dengan RPJMD yang telah disusun kepala daerah terpilih.
LKPJ Jadi Alat Evaluasi Kinerja
Menurut Sumarno, LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan kepala daerah kepada DPRD.
LKPJ juga menjadi alat evaluasi terhadap target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD.
Sumarno berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat menyusun LKPJ secara akurat dan mencerminkan kondisi nyata daerah.
Penyusunan laporan yang baik akan membantu pemerintah daerah menyelaraskan laporan keuangan daerah dengan target pembangunan RPJMD. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.